Cara Mengetahui HP Masih Baru atau Rekondisi, Jangan Sampai Ketipu
- Bea Cukai
Jakarta, VoxPop – Di era digital seperti sekarang, pembelian handphone tidak hanya dilakukan secara langsung di toko fisik, tetapi juga melalui berbagai platform daring. Sayangnya, semakin maraknya jual beli online juga diiringi dengan meningkatnya risiko penipuan.
Salah satunya adalah praktik penjualan HP rekondisi atau refurbish yang diklaim sebagai barang baru. Jika tidak hati-hati, konsumen bisa tertipu dan membeli HP yang secara tampilan terlihat baru, padahal sebenarnya bekas dan sudah diperbaiki.
HP rekondisi bukan berarti buruk, namun tetap saja berbeda dari HP baru pabrik (brand new). HP rekondisi biasanya sudah pernah dipakai, kemudian diperbaiki dan dikemas ulang.
Masalahnya, oknum nakal kerap menyamarkan produk ini agar terlihat seperti baru dan menjualnya dengan harga tinggi. Oleh karena itu, penting bagi konsumen untuk mengetahui ciri-ciri HP baru dan rekondisi agar bisa mengambil keputusan yang tepat sebelum membeli.
Berikut ini adalah beberapa cara mengenali apakah sebuah HP masih benar-benar baru atau sudah rekondisi:
1. Cek Segel dan Kemasan Produk
HP baru dari pabrik selalu dikemas dengan segel asli yang masih utuh dan belum pernah dibuka. Segel ini biasanya berupa stiker hologram resmi dari produsen.
Jika segel terlihat sobek, tidak simetris, atau menggunakan stiker biasa, ada kemungkinan HP tersebut pernah dibuka dan bukan barang baru.
Selain itu, perhatikan juga dus atau kotak HP. Produk baru biasanya memiliki kotak yang rapi, tanpa lecet, dengan cetakan yang jelas dan tajam.
HP rekondisi kadang menggunakan kotak polos atau kotak pengganti yang kualitasnya di bawah standar.
2. Periksa IMEI dan Kesesuaiannya
Setiap HP memiliki nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang unik. IMEI bisa dicek dengan mengetik *#06# pada dial pad.
Cocokkan nomor tersebut dengan yang tertera di kotak HP, stiker di belakang bodi (jika ada), dan informasi IMEI pada menu “About Phone” di pengaturan.
Jika IMEI tidak cocok atau tidak terdaftar di situs resmi seperti imei.kemenperin.go.id, maka besar kemungkinan HP tersebut adalah barang rekondisi, black market, atau replika.
