Mengenal Fungsi Cloudflare yang Terancam Diblokir Komdigi
- The Seattle Times
Jakarta, VoxPop – Di era serba digital seperti sekarang, keamanan internet menjadi salah satu pilar penting yang menentukan kenyamanan masyarakat dalam mengakses informasi. Pemerintah, platform global, hingga pengguna individu memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan bebas dari konten berbahaya, termasuk perjudian online.
Di tengah berbagai upaya yang dilakukan, nama Cloudflare sering muncul sebagai salah satu perusahaan teknologi yang paling banyak digunakan berbagai situs, termasuk yang berpotensi melanggar hukum.
Cloudflare pada dasarnya dikenal luas sebagai perusahaan penyedia layanan keamanan dan percepatan internet yang membantu jutaan situs di seluruh dunia. Namun, popularitasnya ini juga membawa tantangan tersendiri. Infrastruktur yang kuat dan teknologi yang mampu menyembunyikan alamat IP, misalnya, membuat sebagian situs ilegal justru memanfaatkannya untuk menghindari pemblokiran pemerintah.
Hal inilah yang membuat Cloudflare kembali menjadi sorotan dalam diskusi mengenai pemberantasan judi online di Indonesia.
Direktur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, meminta penyedia layanan infrastruktur internet Cloudflare untuk bersikap lebih kooperatif dalam membantu pemerintah memberantas situs perjudian daring.
"Cloudflare yang harusnya bisa bekerja sama. (Seharusnya) tidak semua permintaan layanan jaringan pengiriman konten itu dia terima. Kalau yang merugikan Indonesia ya jangan diterima. Ini kan jadi konteksnya moderasi, dia harusnya filtering," kata Alexander saat ditemui di Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Menurut Kemkomdigi, sebagian besar situs perjudian daring yang ditangani ternyata memanfaatkan infrastruktur Cloudflare. Dari 10.000 data sampling situs judi online periode 1–2 November 2025, lebih dari 76 persen di antaranya menggunakan layanan Cloudflare, termasuk fitur penyamaran IP dan percepatan perpindahan domain untuk menghindari pemblokiran.
Alexander juga menyoroti bahwa Cloudflare termasuk dalam 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum terdaftar seperti diwajibkan oleh PM Kominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat. Platform tersebut diberi waktu 14 hari kerja untuk memenuhi kewajiban.
Jika tidak, Kemkomdigi akan menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses sebagaimana diatur dalam Pasal 7 regulasi tersebut.
Mengingat banyaknya situs web yang memakai layanan Cloudflare, pemerintah pun mengimbau pemilik situs legal agar menyiapkan alternatif jika akses ke layanan tersebut harus ditutup.
