Komdigi Blokir 3,7 Juta Situs Judi Online Sejak Oktober 2024

Menkomdigi Meutya Hafid.
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VoxPop – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat telah memutus akses terhadap 3,7 juta situs dan konten terkait judi online (judol) sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026.

img_title Transaksi Judol Turun, DPR Ingatkan Penegakan Hukum Tak Boleh Kendor

Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam acara OJK Banking Forum 2026 di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia.

"Kami menyampaikan bahwa dari 20 Oktober 2024 sampai 12 Juli 2026, Komdigi telah melakukan take down situs dan konten sebanyak 3,7 juta situs dan konten," kata Meutya, Selasa, 14 Juli 2026.

img_title Nekat! Penjaga Sekolah Peras Anak SD Buat Main Judol, Berujung Ditangkap Polisi

Meutya mengatakan upaya pemberantasan judi online tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang telah melaporkan 156.000 rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online melalui portal cekrekening.id.

Selain itu, Kemkomdigi juga menerima laporan 85.500 nomor seluler yang diduga digunakan dalam kejahatan penipuan (scamming).

img_title PPATK: Perputaran Dana Judi Online di Era Prabowo Catat Penurunan Pertama

Meutya menegaskan upaya pemerintah dalam menangani aktivitas judi online perlu dilakukan dengan kolaborasi yang melibatkan berbagai pihak seperti Kemkomdigi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pelaku industri perbankan.

Upaya kolaboratif tersebut dilakukan sejak tahap awal mulai dari deteksi konten hingga langkah pemutusan akses.

Meutya juga menegaskan pentingnya integrasi data antar pemangku kepentingan agar langkah pelimpahan data milik Kemkomdigi hingga tindakan penanganan oleh otoritas terkait dapat berjalan dengan cepat.

"Mulai dari deteksi, beralih take down dari reaktif menuju deteksi anomali berbasis pola. Kemudian pasokan data yang cepat, tadi pentingnya integrasi data, mempercepat pelimpahan data cekrekening.id ke otoritas identitas seluler," ujarnya.

Selain pemutusan akses konten judol, Kemkomdigi telah melaporkan sekitar 38.000 rekening yang diduga terkait dengan aktivitas judi online kepada OJK.

Meutya memaparkan dari jumlah rekening yang dilaporkan tersebut, sebanyak 32.500 rekening telah ditutup sehingga tingkat keberhasilan pemblokiran rekening judi online mencapai 88.5 persen.

"38.000 angka (rekening) yang kita laporkan ke OJK. Dari angka ini, 38.000 kita laporkan, kemudian dilakukan penutupan oleh OJK. Menutup segini banyak apa nomor rekening pasti tidak mudah. Saya yakin ini juga sudah dibantu oleh teman-teman perbankan, tapi kita ingin lebih banyak lagi dari angka ini," kata Meutya. (Ant)

Talkshow

Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Tingkatkan Kapasitas Perempuan Pelaku UMKM

OJK melaporkan 64,5% dari 65,5 juta UMKM di Indonesia dikelola oleh perempuan, namun jumlah perempuan sebagai pemilik usaha makin berkurang saat skala usahanya meningkat.

img_title
VoxPop.co.id
30 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut