Membongkar Kacamata Pintar untuk Rekam Video: Di Balik Kemudahannya Tersimpan Risiko Penyalahgunaan
- http://www.didno76.com/
Kemudahan Itu Juga Membawa Risiko Baru
Di balik berbagai manfaatnya, muncul persoalan yang jauh lebih kompleks.
Karena bentuknya menyerupai kacamata biasa, banyak orang tidak menyadari bahwa perangkat tersebut sedang merekam. Kondisi inilah yang memunculkan kekhawatiran mengenai penyalahgunaan, terutama ketika seseorang direkam tanpa sepengetahuan atau persetujuannya.
Organisasi privasi seperti Electronic Frontier Foundation (EFF) telah lama mengingatkan bahwa perangkat wearable berkamera menghadirkan tantangan baru terhadap perlindungan data pribadi dan ekspektasi privasi di ruang publik maupun semi-publik. Penggunaan teknologi seperti ini perlu diimbangi dengan transparansi serta penghormatan terhadap hak orang lain.
Kasus GIIAS Menjadi Pengingat Penting
Perdebatan mengenai smart glasses kembali mengemuka setelah viralnya video yang memperlihatkan seorang usher di GIIAS 2026 direkam menggunakan kacamata berkamera tanpa izin.
Konten tersebut diunggah ke media sosial dengan narasi bertema "cara mendekati cewek", sehingga menuai kritik dari masyarakat karena dianggap melanggar privasi dan objektifikasi terhadap korban.
Dalam pantuan di media sosial, ketika korban meminta agar video diturunkan, pembuat konten sempat menolak dan bahkan meminta penggantian biaya produksi sebelum akhirnya menyampaikan permintaan maaf. Peristiwa ini menjadi salah satu contoh bagaimana teknologi yang awalnya dibuat untuk memudahkan dokumentasi dapat digunakan dengan cara yang menimbulkan persoalan etika maupun hukum.
Pemerintah Ingatkan Pentingnya Persetujuan (Consent)
Kasus tersebut juga mendapat perhatian dari Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
Dalam keterangannya, Meutya menegaskan bahwa merekam seseorang tanpa persetujuan tidak dapat dibenarkan hanya karena dilakukan di ruang publik. Ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut dapat berkaitan dengan perlindungan data pribadi sekaligus etika digital. Pemerintah juga menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki, sementara proses penegakan hukum berada di tangan aparat kepolisian.
"Terkait dengan perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan ini juga kita mendapat banyak masukan. Pada prinsipnya adalah kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP yang pertama, dan yang kedua pelanggaran terhadap etika," kata Meutya.
Etika Tetap Lebih Penting daripada Teknologi
