Antre Bikin Paspor Bisa Lewat Whatsapp dan Aplikasi Mobile
- VoxPop.co.id/Irwandi Arsyad
VoxPop.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meluncurkan sistem pelayanan pembuatan paspor berbasis online. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan menjadi kantor Imigrasi pertama yang akan menerapkan sistem online melalui aplikasi pada 16 Mei 2017.
Peluncuran pelayanan ini memudahkan warga mengurus paspor baru maupun perpanjangan paspor lama. Dengan aplikasi mobile itu, warga tak perlu lagi antre lama dan dengan mudah mengurus jadwal pembuatan paspor.
Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Friment FS Aruan mengatakan, ada dua aplikasi berbasis online yang diluncurkan untuk mempermudah dan peningkatan pelayanan publik di Imigrasi. Pertama, aplikasi bernama Antrian Paspor yang dapat diunduh di pusat aplikasi Android, PlayStore. Dengan aplikasi itu, warga bisa mendapatkan antrean cukup melalui ponsel pintar.
Melalui aplikasi ini, warga yang mengurus permohonan paspor baru maupun perpanjangan paspor lama bisa mendapatkan antrean pasti. Pengguna nantinya mudah mendapatkan pemberitahuan hari, tanggal dan jam untuk pembuatan paspor. Sehingga warga tak perlu lagi mengantre hingga berjam-jam.
Sistem tersebut akan mengatur setiap jamnya akan ada 50 orang yang akan dilayani. Dalam sehari sesuai dengan jam kerja yakni 8 jam, maka akan ada sekitar 400 orang yang mendapat alokasi waktu pengurusan paspor.
Namun pelayanan ini baru ditetapkan di Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, yang menjadi percontohan pertama penerapan sistem online tersebut. Ke depannya, kata Firment, akan diterapkan di seluruh kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.
"Pertama, aplikasi penyampaian permohonan paspor. Penyampaian antrean paspor secara online yang tadinya harus datang antre. Yang bersangkutan bisa men-download aplikasi itu melalui HP berbasis Android," kata Friment di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Rabu 10 Mei 2017.
Aplikasi kedua yakni WhatsApp Gateway Service. Melalui aplikasi ini, menjadi ruang komunikasi untuk mendapatkan informasi antara pemohon paspor dengan kantor Imigrasi. Selain itu, warga bisa memantau proses pembuatan paspor mereka, dan cara pembayaran. Warga yang telah mengurus paspor bisa mengetahui informasi tersebut cukup dengan mengirim pesan via WhatsApp ke nomor 081381710123.
