Menilik RUU Ketahanan Keluarga dan Kemampuan Milenial Membeli Rumah

Ilustrasi beli rumah.
Sumber :
  • U-Report

VoxPop – Beberapa waktu lalu, rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang saat ini sedang ramai diperdebatkan mewajibkan pasangan yang sudah resmi menikah untuk memiliki tempat tinggal layak huni. Draf RUU ini juga mengatur pemisahan kamar antara orang tua dengan anaknya dan antara anak laki-laki dengan anak perempuan.

img_title 5 Fraksi Menolak, RUU Ketahanan Keluarga Tak Dilanjutkan DPR

Dari draf RUU Ketahanan Keluarga, setidaknya ada dua pasal mengatur soal tempat tinggal layak huni, yakni Pasal 33 dan 36. Pasal 33 mengatur tanggungjawab keluarga untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal layak huni termasuk memiliki ruang tidur yang tetap dan terpisah antara orang tua dan anak serta terpisah antara anak laki-laki dan perempuan.

Sementara Pasal 36 mengatur agar pemerintah untuk memfasilitasi tempat tinggal layak huni untuk keluarga dengan memberikan bantuan. Di antaranya bantuan dana renovasi rumah tidak layak huni, subsidi rumah layak huni bagi Keluarga yang tidak memiliki rumah, keringanan pinjaman kredit kepemilikan, pembangunan dan atau renovasi rumah tidak layak huni serta penyediaan rumah susun umum dan rumah bersubsidi yang layak huni.

img_title Puan Sebut RUU Ketahanan Keluarga Bisa Tidak Dilanjutkan

Diahhadi Setyonaluri, Peneliti Lembaga Demografi FEB Universitas Indonesia menyebut bahwa rumah layak huni bagi sebuah keluarga idealnya adalah rumah dengan luas yang cukup untuk memenuhi standar kesehatan seperti ventilasi yang baik, toilet dan kamar mandi bersih, kamar yang cukup untuk bergerak, dirancang untuk memudahkan ruang gerak penghuni terutama bila memiliki disabilitas, serta berlokasi di tempat yang dekat dengan berbagai fasilitas pendukung. 

“Bila keluarga memiliki anak usia balita atau sekolah, maka idealnya rumah dapat memiliki halaman atau berlokasi dekat dengan ruang terbuka seperti taman bermain atau lapangan, serta memiliki jarak cukup aman dari jalan raya. Jumlah kamar bukan menjadi masalah utama karena menambah kamar memerlukan lahan dan biaya besar,” jelas Diahhadi beberapa waktu lalu.

img_title Soal RUU Ketahanan Keluarga, Ma'ruf Amin Lebih Soroti Game Kekerasan

Meskipun angka kemiskinan telah menurun, tetapi masih cukup besar jumlah rumah tangga yang tinggal di rumah tidak layak huni di Indonesia. Data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) menunjukkan hingga Februari 2020 terdapat hampir 2.5 juta rumah tangga tinggal di Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut