RUU Ketahanan Keluarga, Pasal-pasal Kontroversial yang Wajib Diketahui
- U-Report
VoxPop – Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga menjadi kontroversi di kalangan publik, karena beleid ini mengatur masalah privat warga negara. RUU dinilai terlalu mengatur norma etika dan ranah pribadi hingga masalah seksual warga negara.
Berdasarkan catatan, draf RUU tersebut mencantumkan pasal-pasal terkait kewajiban dan hak suami istri, penyimpangan seksual, hingga donor sperma. Berikut sejumlah pasal dalam RUU Ketahanan Keluarga yang kontroversial.
1. Dicantum larangan aktivitas penyimpangan seksual.
Bentuk penyimpangan seksual yang dimaksud adalah Bondage, Dominance, Sadism, dan Masochism (BDSM). Adapun penyimpangan dimaksud yakni hubungan seksual yang mengarah ke fantasi untuk memperbudak, mendominasi hingga penyiksaan fisik agar mendapat kepuasan.
Dijelaskan pada pasal 85; dan pasal turunan lainnya, perilaku menyimpang seperti itu butuh penanganan 'krisis keluarga' dan wajib mengikuti rehabilitasi.
2. Mengatur kewajiban serta hak suami-istri dalam membangun bahtera rumah tangga. Bahkan pada RUU itu pula mengatur secara khusus tentang perasaan.
Pasal 24 ayat (1) menyebut suami-istri punya kewajiban untuk menegakkan rumah tangga, dan membina harmonisasi keluarga. Pada ayat selanjutnya, setiap pasangan diwajibkan untuk saling mencintai.
"Setiap suami istri yang terikat dalam perkawinan yang sah wajib saling mencintai, menghormati, menjaga kehormatan, setia, serta memberi bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lain," bunyi pasal 24 ayat (2) RUU Ketahanan Keluarga.
Terkait kewajiban seorang suami dan istri. Pasal 25 Ayat (3) kewajiban seorang ibu dijabarkan pada 3 butir ketentuan. Yaitu, wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya, menjaga keutuhan keluarga serta memperlakukan suami dan anak secara baik, dan juga memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan untuk para suami;
a. sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan keluarga.
b. melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran.
c. melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.?
