Kapan Istri Boleh Meminta Cerai pada Suami? Ini Penjelasannya dalam Islam
- inmagine
VoxPop Lifestyle – Cerai adalah putusnya ikatan pernikahan antara suami dan istri. Biasanya hal ini terjadi saat keutuhan rumah tangga tidak lagi Ketika rumah tangga tak lagi bisa dipertahankan, maka perceraian biasanya menjadi pilihan.
Perceraian sendiri dalam Islam termasuk dalam hal yang dihalalkan namun juga sangat dibenci Allah SWT. Dalam perkara perceraian ini, apakah istri boleh meminta cerai kepada suami? Scroll artikel selengkapnya berikut ini.
Ilustrasi perceraian.
- pixabay/Kadie
Perceraian dalam Islam
Cerai dalam Islam adalah adalah melepaskan status ikatan perkawinan maupun hubungan antara suami dan istri. Dengan adanya perceraian, maka gugurlah hak dan kewajiban keduanya sebagai suami dan istri.
Artinya, bagi mereka yang memutuskan untuk berpisah dan memilih jalan masing-masing, keduanya tidak lagi boleh berhubungan sebagai suami istri, misalnya menyentuh atau berduaan, sama seperti ketika belum menikah dulu.
Perkara siapa yang boleh lebih dulu meminta cerai, dalam hal ini dikutip dari buku Bulughul Maram & Dalil-Dalil Hukum: Panduan Hidup Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW dalam Ibadah, Muamalah, dan Akhlak oleh Ibnu Hajar, dijelaskan bahwa perceraian memang sebuah perkara yang halal, namun Allah SWT sangat membencinya.
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW, Dari Ibnu Umar radhiyallaahu 'anhuma bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah cerai." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits ini shahih menurut al-Hakim. Abu Hatim menilainya hadits mursal)
Ilustrasi pasangan bertengkar.
- Pexels
Bolehkan Istri Minta Cerai?
Banyaknya harapan yang tidak terpenuhi maupun tidak didapatkan dari pasangannya, kerap membuat seorang istri tak sanggup lagi untuk melanjutkan rumah tangganya. Jadi perkara ini, istri juga memiliki hak sama untuk meminta lebih dulu bercerai.
Terdapat beberapa alasan yang membolehkan seorang istri meminta bercerai dari suaminya. Dipastikan, adanya alasan sang istri meminta cerai itu karena alasan yang jelas dan masuk akal. Dalam hal ini Masykur Arif Rahman dalam Dosa-Dosa Istri yang Paling Dibenci Allah Sejak Malam Pertama menyebutkan, bahwa istri yang tidak memiliki alasan yang sah secara syariat bisa mendapat dosa bila secara tiba-tiba mengajak suaminya bercerai.
