Mencegah Perselisihan Waris dengan Edukasi Fiqih Islam, Apa yang Perlu Diketahui?
- http://www.evogood.com
Jakarta, VoxPop – Masalah warisan masih menjadi isu yang tabu di tengah masyarakat, meskipun mayoritas warga Indonesia adalah muslim yang sudah memiliki aturan yang jelas terkait fiqih waris. Padahal, jika status kepemilikan dan akad harta warisan serta pihak-pihak yang terlibat sudah diketahui sejak dini, sengketa waris dapat dihindari.
Demikian diungkapkan oleh Konsultan Waris, Ustadz Muhammad Abu Rivai. Scroll lebih lanjut ya.
“Cukup wariskan ilmu, harta, dan semua yang baik untuk keluarga. Namun jangan tinggalkan keributan dan keburukan untuk mereka setelah kematian kita,” jelasnya.
Ustadz Muhammad Abu Rivai, yang tengah menyelesaikan program doktoral di Fakultas Agama Islam, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, menekankan pentingnya mitigasi sengketa waris guna menjaga keharmonisan keluarga.
Menurutnya, sengketa waris kerap kali muncul akibat ketidakjelasan dalam status kepemilikan atau transaksi harta. Hal ini dapat memicu perselisihan di antara anggota keluarga setelah pewaris meninggal dunia, merusak silaturahim, dan berakibat pada konflik yang merugikan semua pihak
"Ketika sebuah transaksi atau kepemilikan harta tidak diatur dengan jelas, kerapkali menimbulkan perselisihan diantara anggota keluarga setelah kematian pemiliknya, yang merusak hubungan silaturahim jangka panjang dan menimbulkan sengketa waris yang berdampak buruk, mulai dari perpecahan dalam keluarga, pengurasan aset untuk biaya perkara, hingga hilangnya warisan yang seharusnya dapat dimanfaaatkan ahli waris untuk kebutuhan penting seperti pendidikan, sosial dan yang lainnya," tambahnya.
Sebagai pendiri situs BelajarWaris.com, Ustadz Muhammad Abu Rivai telah lama aktif dalam mensosialisasikan pentingnya literasi fiqih waris kepada masyarakat. Menurutnya, minimnya pemahaman terkait fiqih waris menjadi salah satu faktor utama penyebab banyaknya konflik waris yang terjadi.
Selama satu tahun terakhir, ia secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi tentang fiqih waris melalui berbagai platform, baik secara daring maupun luring. Ia memberikan kajian, workshop, hingga membuka layanan konsultasi privat. Melalui akun Instagram @muhammadaburivai dan @warisplanning, serta channel YouTube @muhammadaburivai, Ustadz Muhammad Abu Rivai menyampaikan edukasi kepada masyarakat. Tak hanya itu, kelas online fiqih waris di situs tersebut juga dibuka dengan berbagai tema, mulai dari dasar-dasar fiqih waris hingga isu-isu tematik dan kontemporer.
