Mencegah Perselisihan Waris dengan Edukasi Fiqih Islam, Apa yang Perlu Diketahui?
- http://www.evogood.com
Ustadz Muhammad Abu Rivai
- ist
Dalam rangka memperluas edukasi, ia bersama Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI) Pusat akan mengadakan workshop fiqih waris di Hotel Gren Alia, Jakarta Pusat pada 14 September. Workshop ini ditujukan bagi calon pewaris maupun ahli waris yang ingin memahami lebih dalam terkait fiqih waris.
“Melalui workshop ini, peserta dapat memahami fiqih waris secara komprehensif, mulai dari dalil-dalil waris, mengenali ahli waris dan bagiannya, penghalang waris, serta praktik menghitung warisan secara langsung,” jelas Ustadz Muhammad Abu Rivai.
Selain melalui kajian dan workshop, edukasi juga dilakukan melalui buku. Bulan Juli lalu, Ustadz Muhammad Abu Rivai meluncurkan buku saku berjudul Harta Gono Gini, yang mendapat respons positif dari masyarakat. Selang sebulan, ia kembali menerbitkan buku kedua berjudul Waris Planning – Cara Mencegah Sengketa Waris, yang berfokus pada solusi untuk masalah warisan yang sering terjadi.
Buku ini dijual dengan harga Rp25 ribu, namun selama masa promosi hingga 15 September 2024, harganya turun menjadi Rp19 ribu. Bagi peserta workshop, buku ini akan diberikan secara gratis.
Ustadz Muhammad Abu Rivai mengakui bahwa meskipun aturan terkait waris sudah jelas dalam Islam, namun sering kali dalam praktiknya diabaikan atau digantikan dengan hukum positif yang tidak sesuai dengan syariat. Hal ini seringkali memicu polemik di tengah keluarga yang berbeda pandangan.
“Dalam workshop Fiqih Waris, peserta diharapkan dapat memahami warisan dari sudut pandang hukum positif dan hukum Islam, sehingga dapat memenuhi kaidah halal dan legal,” ungkapnya.
Setelah sukses menggelar workshop di Jakarta, agenda edukasi fiqih waris akan berlanjut di Yogyakarta, tepatnya di Masjid Agung Sleman pada 29 September. Workshop ini diselenggarakan bekerja sama dengan Al Qolam dan Masjid Agung Sleman, dan terbuka untuk umum.
