Konsumsi Rokok Tinggi Bikin Defisit BPJS Kesehatan Membengkak

BPJS Kesehatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

VoxPop – Pemerintah Indonesia baru-baru ini berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar 23 persen dan Harga Jual Eceran (HJE) hingga 35 persen di awal tahun 2020. Langkah tersebut diaperesiasi oleh sejumlah pihak salah satunya dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI).

img_title Komisi IX DPR Minta Kemenkes Investigasi RS yang Tangani Yurizal: Pasien BPJS Kerap Dinomorduakan

“Kami mengapresiasi terbitnya kebijakan yang menaikkan cukai rokok hingga 23 persen. Hal ini menunjukkan dukungan dari Kementerian Keuangan untuk membantu Kementerian Kesehatan menekan prevalensi perokok pemula," ungkap Policy and Planning Specialist, Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI),  Yurdhina Meilissa, dalam keterangan pers yang diterima VoxPop, Rabu 18 September 2019. 

Yurdhina melanjutkan, kebijakan ini memelihara momentum yang sudah diciptakan oleh Presiden Joko Widodo untuk menurunkan keterjangkauan harga rokok sejak tahun 2014 seiring diberlakukannya kenaikan tarif cukai setiap tahun. Namun, kita masih harus menunggu apakah kenaikan tertinggi ditetapkan untuk jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang menguasai pangsa pasar paling besar. 

img_title Menkes Respons Yurizal Tri Chaerawan Curhat Sulit Dapat Kamar: Saya Sedih, Merasa Gagal

"Lalu, kita juga perlu memastikan pemberlakuan kembali kebijakan simplifikasi golongan cukai. Kedua hal ini akan mendorong tercapainya target RPJMN 2020-2024 sebesar 8,7 persen untuk indikator perokok pemula usia 10-18 tahun.” kata dia. 

Selain itu, kenaikan cukai rokok berkontribusi terhadap upaya pemerintah menekan defisit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Yudrhina mengatakan, konsumsi rokok yang tinggi di Indonesia menyebabkan BPJS Kesehatan menanggung biaya kesehatan yang besar. 

img_title RS Sardjito Buka Suara Soal Nakesnya Diduga Hina Yurizal Tri Chaerawan

"Karena lebih dari 21 persen anggaran BPJS tersedot untuk mengobati penyakit akibat rokok. Di saat yang bersamaan, konsumsi rokok yang tinggi pada keluarga berkorelasi pada ketidakpatuhan membayar iuran JKN. Kami berharap kedua masalah ini dapat teratasi sehingga BPJS Kesehatan dapat terbantu," kata dia. 

Yurdhina juga menjelaskan, harga rokok yang murah juga menyebabkan prevalensi perokok, termasuk perokok anak meningkat, membebani keluarga miskin, meningkatkan risiko stunting, membebani pembangunan kesehatan dan
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Harga rokok murah membebani anggaran kesehatan pemerintah,menghambat perbaikan kualitas sumber daya manusia dan mengancam pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Ilustrasi BPJS Kesehatan

Aturan Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan Jadi Sorotan, Ini Hak Peserta JKN Saat Kamar Penuh

Hak peserta JKN saat ruang rawat inap penuh menjadi sorotan. BPJS Kesehatan menjelaskan aturan penempatan pasien hingga mekanisme rujukan rumah sakit.

img_title
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut