Menkes Cabut Hak Istimewa BPOM

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 22 Oktober 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.

VoxPop – Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto akan mencabut hak Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam hal mengeluarkan izin obat. Nantinya, izin akan kembali dikeluarkan oleh Kemenkes.

img_title Menkes Sebut 112 Juta Warga RI Kekurangan Gizi: MBG Solusi Tepat

Tujuan dari Menkes melakukan hal itu, yakni agar harga obat di pasaran menjadi lebih terjangkau.

"Saya sudah ketemu sama kepala Badan POM, sudah sepakat kembali ke undang-undang dan peraturan pemerintah. Sudah bersahabat, sudah oke, tidak ada hambatan," ujarnya di Jakarta, Senin 25 November 2019.

img_title Pastikan Produksi Obat Berkualitas, Dexa Group Dukung JKN hingga BPJS Kesehatan

Menkes mengatakan, bahwa sesuai dengan peraturan maupun undang-undang, izin edar pada obat, baik tradisional maupun farmasi, dan juga alat kesehatan, itu dilakukan oleh kementerian. 

"Kuncinya di dirjen. Kalau bisa, hanya satu hari saja (pengurusan izinnya), jangan dilama-lamain," ungkap Terawan. 

img_title Dramatis! Pengemudi Ojek Ditembak Terduga Maling Motor Saat Coba Gagalkan Pelarian

Ke depan, pihaknya akan mengubah regulasi agar iklim usaha dan investasi menjadi lebih nyaman. Sehingga, harga-harga yang dibeli oleh masyarakat menjadi lebih baik. 

"Sehingga, tidak ada istilah harga obat mahal dan sebagainya Kuncinya, iklim investasi menjadi lebih mudah, lebih enak. Produk ekonomi berjalan, bahkan sampai ke UMKM. Segala lebih mudah, itu tujuannya menggerakkan keekonomian masyarakat, sehingga kesejahteraan bisa terpenuhi," tuturnya.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin

Menkes Budi Ingatkan Para Nakes Tak Nirempati ke Pasien

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin angkat bicara soal sejumlah tenaga kesehatan (nakes) dan dokter yang menghina pasien BPJS Kesehatan di sosial media.

img_title
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut