BPOM: 168 Obat Sirup Aman Beredar, Tidak Mengandung Cemaran Etilen Glikol
Jumat, 18 November 2022 - 10:23 WIB
Sumber :
- Freepik
Selain itu, BPOM juga telah memberikan sanksi administratif berupa pencabutan Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) terhadap 2 (dua) Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang terlibat dalam peredaran bahan baku Propilen Glikol yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat, BPOM telah menindak 5 (lima) IF yang melakukan tindak pidana memproduksi sirup obat mengandung cemaran EG/DEG di atas ambang batas dan 1 (satu) distributor bahan kimia yang melakukan pemalsuan/pengoplosan propilen glikol (PG).
Kelima IF dan distributor tersebut adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, PT Samco Farma, PT Ciubros Farma, dan CV Samudra Chemical.
Bukan Polisi, BPOM Kini Gandeng Pramuka Jaga Keamanan Obat dan Makanan
BPOM perkuat strategi pengawasan obat, kosmetik, dan pangan melibatkan generasi muda. Anggota Pramuka disiapkan jadi pelopor keamanan obat dan makanan untuk mengedukasi.
VoxPop.co.id
30 Juli 2026
