6 Industri Farmasi Tersandung Cemaran EG-DEG, GPFI: Ini Konsekuensi yang Harus Dibayar
- Pexels/Cottonbro
"Ada oknum yang memanfaatkan celah atau kesempatan untuk menipu. Siapa? Supplier bahan kimia. Itu penipunya. Ini diberi sanksi berat supllier bahan kimia. Penyebabnya dimulai dari supplier bahan kimia pelarut," tandasnya.
GPFI menegaskan bahwa problem pencemaran sirup adalah kombinasi dua hal dari isu pemalsuan pelarut dan tidak adanya metode pemeriksaan EG/DEG pada obat jadi sirup. Elfian menampik bahwa ini bukan isu adanya problem sistemik pada sistem produksi Industri farmasi atau sistem pengawasan BPOM yang sudah sangat ketat.
Larangan penggunaan obat sirup
- VoxPop/ David Rorimpandey
Hal ini terbukti dari data yang ada bahwa hanya 5 persen dari ragam obat sirup yang sempat beredar yang tercemar, dan hanya kurang dari 2 persen dari total obat yang beredar yang tercemar, sedangkan lebih dari 94 persen obat sirup lainnya layak dikonsumsi yang membuktikan bahwa kasus cemaran sirup adalah sebuah insiden dan bukan sistemik mayoritas.
"Bukan karena langgar aturan atau SOP. Tapi dimanfaatkan oleh oknum. Dan ada industri farmasi yang tertipu. Tidak semua (industri farmasi). Ada peraturan yang tidak dilakukan oleh industri farmasinya dengan tidak menguji kembali bahan pelarutnya. Itu saya bilang, Industri farmasi harus konsisten dan disiplin jalani CPOB," jelasnya.
