Kasus Suspek Gangguan Ginjal Akut Bermunculan, Kemenkes Imbau Tak Asal Beli Obat

Ilustrasi ginjal
Sumber :
  • times of india

VoxPop Lifestyle – Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan sejumlah kasus suspek Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Meski pasien suspek tersebut masih dalam pemeriksaan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis surat edaran (SE) agar masyarakat bijak konsumsi obat sirup.

img_title Pangkas Birokrasi, Kemendagri Bakal Luncurkan Akta Kelahiran Digital-Kirim Langsung ke Email

Surat Edaran (SE) Nomor YR.03.03/D/0786/2023 tentang Tindakan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dirilis oleh Kemenkes pada 17 Februari 2023. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Disebutkan bahwa Kemenkes mengimbau agar fasilitas layanan kesehatan (fasyankes), penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF), dan toko obat untuk tidak menggunakan obat sirup yang belum dinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

img_title Anggota DPR Minta Kemenkes Cermati Aturan Kemasan Rokok Polos agar Selaras dengan Regulasi

Ilustrasi gangguan ginjal pada anak

Photo :
  • VoxPop/ Endri Widada

"Masih ada obat yang belum dinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tetapi masih digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan, PSEF, dan toko obat," tulis Surat Edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya.

img_title Bukan Polisi, BPOM Kini Gandeng Pramuka Jaga Keamanan Obat dan Makanan

Ada pun rilisnya SE tersebut ditujukan sebagai bentuk kewaspadaan pada laporan kasus baru GGAPA pada bulan Januari lalu. Kasus GGAPA sendiri sudah tak bertambah alias nihil sejak Desember 2022.

"Fasilitas pelayanan kesehatan, PSEF, dan toko obat wajib tidak menggunakan sediaan sirup yang termasuk dalam sediaan sirup yang belum dinyatakan aman, yaitu yang tidak tercantum dalam daftar pada https://www.pom.go.id/new/view/direct/sirop_obat_aman," lanjut laporan itu.

Ilustrasi sakit ginjal akibat kreatinin tinggi.

Photo :
  • U-Report

Kemenkes juga mengimbau agar Fasyankes, PSEF, dan toko obat tidak mengedarkan obat sirup yang nomor izin edarnya maupun yang ditarik pada bets tertentu oleh BPOM. Serta, diimbau agar memantau perkembangan dari stok obat yang terbukti tidak aman.

Maka dari itu, fasyankes, PSEF, dan toko obat bertindak untuk menarik dari daftar stok obat di tempatnya, tidak menggunakan dalam pelayanan, melakukan karantina dengan memisahkan dan mengirimkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten/provinsi/kota.

Untuk rumah sakit, Kemenkes meminta rumah sakit segera melapor dan memperbarui data bila terdapat kasus dengan kecurigaan gagal ginjal akut, melalui RS online secara real time, sesuai dengan definisi operasional kasus gagal ginjal akut (suspek, probabel, konfirmasi).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut