Bolehkah Ibu Hamil Tidak Berpuasa dan Bagaimana Hukumnya? Simak Inilah Penjelasan dari Buya Yahya
- freepik by freepik
Ibu Hamil Berpuasa Menurut Buya Yahya
Penceramah - Ulama - Buya Yahya
Meskipun dalam agama Islam, seluruh umat Muslim memiliki kewajiban berpuasa selama bulan Ramadhan. Namun, Islam justru memberikan keringanan bagi ibu hamil maupun yang menyusui, yaitu dengan menggantinya di hari lain.
Rasulullah pernah bersabda, seperti yang diriwayatkan oleh Anas bin Ka'b, " Allah Swt tidak mewajibkan puasa bagi musafir dan juga ibu hamil dan menyusui,"
Hal senada pun juga diungkapkan oleh pemuka agama Buya Yahya yang pernah berkata pada ceramahnya di akun Youtube Media Dakwah pada 2 mei 2021 bahwa seorang ibu hamil tidak diwajibkan untuk berpuasa pada bulan Ramadhan.
Tidak hanya itu, bahkan seorang ibu yang menyusui pun tidak dianjurkan untuk melakukan ibadah puasa. Sebab, hal tersebut bisa memengaruhi kondisi kesehatan si bayi.
Buya Yahya menjelaskan dalam ceramahnya tersebut, bahwa Allah SWT memberikan kemurahan, untuk boleh berbuka puasa atau membatalkan puasa. Akan tetapi, wajib bagi ibu hamil yang tidak bisa berpuasa karena alasan kehamilan untuk membayar utang puasa tersebut.
“Nanti setelah selesai hamil, melahirkan, habis menyusui, ibu meng-qadha,” kata Buya Yahya menjawab pertanyaan salah satu jemaahnya, seperti pada tayangan YouTube Media Dakwah, pada 1 Mei 2021 yang lalu.
Dalam ceramahnya tersebut, Buya Yahya kemudian menjelaskan bahwa ibu hamil tidak punya kewajiban mengganti puasa saat pada masa setelah melahirkan.
“Jadi sepanjang ibu menyusui, ibu belum wajib untuk meng-qadhanya, meng-qadhanya setelah bebas daripada susuan tadi,” terang Buya Yahya.
Lantas, bagaimana jika seorang ibu mengandung dengan kurun waktu yang sangat berdekatan? Belum selesai masa menyusui, sudah diberikan amanah lagi. Menanggapi kasus tersebut, pemuka agama Buya Yahya menjelaskan bahwa ibu hamil bisa meng-qadha puasa, hingga masa menyusui anak keduanya selesai. Meng-qadha puasa bisa dilakukan semampunya.
Namun apabila sudah selesai masa menyusui dan tidak sedang hamil, kelewat bulan Ramadhan dan belum bisa meng-qadha maka orang tersebut termasuk dzolim.
“Selagi ibu tidak ada uzur, tidak ada kandungan, tidak ada bayi menyusui, maka di saat itulah ibu wajib mengqadha'nya. Semampunya tentunya.'.
