Beli Alkes di E-Commerce Pastikan Aman dan Sudah Terdaftar, Ini yang Harus Diperhatikan

Ilustrasi Stetoskop
Sumber :
  • Pixabay

Di mana dalam UU tersebut ada perubahan sanksi. Di mana semula hanya sanksi administratif, namun dalam peraturan terbaru sanksinya berubah menjadi kurungan pidana dan denda. 

img_title Kemenkes: dr Zulfikar Meninggal karena Sakit, Bukan Bullying atau Kelebihan Beban Kerja

"Jadi, sangat penting semua perusahaan mematuhi semua peraturan yang baru, sebenarnya sudah lama hanya saja diperbarui dengan PERPPU Nomor 2 tahun 2022. Di sini semua perusahaan harus memiliki sertifikasi CDAKB (Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik). Kami juga mengharapkan semua perusahaan dan ingin menjual alat-alat kesehatan, bisa mematuhi semua aturan yang berlaku," jelasnya.

img_title Pedagang di E-Commerce Dikasih Waktu Maksimal 18 Bulan untuk Bikin NIB Kalau Mau Masih Aktif

"Kami juga meluncurkan Alkespedia, tujuannya agar semua anggota kami bisa memasukkan data-datanya ke dalam Alkespedia tersebut agar satu sama lain saling mengenal dan mereka bisa memberikan data-data terbaik. Dan dari Dinas Kesehatan DKI, dapat juga masuk ke dalam data tersebut untuk pencarian barang-barang lebih mudah," tambahnya.

Indriyanti menambahkan, terkait dengan kebijakan atau peraturan-peraturan terbaru khususnya di bidang alat-alat kesehatan, prinsipnya adalah untuk melindungi masyarakat.

img_title UMKM Tak Lagi Bergantung pada Platform Marketplace

"Jadi jangan sampai masyarakat mendapatkan produk-produk yang tidak sesuai dengan ketentuan. Bagaimana ketentuannya? Memenuhi persyaratan yang berlaku yaitu pemenuhan perizinan berusahanya terpenuhi," tuturnya. 

Ketua GAKESLAB Indonesia Prov DKI Jakarta, RD. Kartono Dwidjosewojo, berpendapat, sebenarnya regulasi perizinan untuk menjual alat-alat kesehatan, tidaklah panjang, karena mereka sudah tahu betul mengenai peraturan-peraturannya.

"Semua yang bergerak di bidang kesehatan sudah tahu peraturan-peraturan yang baru. Dan memang CDAKB dalam hal ini harus memiliki PJT (penanggung jawab teknis) dan ini juga sudah dibantu oleh Kemenkes untuk diadakan pelatihan-pelatihan khususnya di DKI hampir 6 kali dalam setahun," paparnya.

"Khususunya Gakeslab provinsi DKI adalah yang terbanyak. Kita satu kali pelatihan biasanya ada 60 dan anggota kami sekarang ada 600. Jadi, kita butuhkan 10 kali pelatihan," imbuh Kartono. 

Yurizal Tri Chaerawan

Viral, Sahabat Ungkap Almarhum Yurizal Sempat Menangis Baca Komentar Nirempati

Sahabat dari mendiang Yurizal Tri Chaerawan mengungkap kondisi terkahir dari Yurizal sebelum meninggal. Disebutnya Yurizal sempat menangis membaca komentar di Threads

img_title
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut