Soal Larangan Menjual di Medsos, Ini Sikap Pelaku Usaha Rokok Elektrik Tanggapi Rancangan PP Menkes

Cukai Cairan Rokok Elektronik atau Liquid Vape.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Jakarta, VoxPop – Banyaknya pasal-pasal kontroversial di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan maupun aturan turunannya, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) semakin menegaskan posisi pelaku usaha industri rokok elektronik untuk menolak aturan yang diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

img_title Penurunan Harga Pertamax Dinilai Berikan Manfaat Nyata Bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha

Salah satu pasal PP 28/2024 yang berpotensi semakin mengancam kelangsungan industri ini adalah ketentuan larangan menjual produk tembakau alternatif di media sosial. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Di samping itu, RPMK yang masih berupa rancangan juga memuat ketentuan kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau dan rokok elektronik. Keduanya dinilai memberatkan bagi pengusaha kecil dan menengah.

img_title Menkes Sebut 112 Juta Warga RI Kekurangan Gizi: MBG Solusi Tepat

Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita, menjelaskan industri produk tembakau alternatif merupakan industri kecil yang mayoritas pelaku usahanya tergolong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta berbasis komunitas.

Ilustrasi cairan rokok elektronik

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
img_title Penyebaran Hoaks Masih Tinggi, Masyarakat Diminta Utamakan Verifikasi Sebelum Membagikan Informasi

Dengan adanya larangan menjual di media sosial, maka semakin mempersempit ruang pelaku usaha untuk mengedukasi konsumen.

Mengutip PP 28/2023 pada Pasal 434 Ayaf F disebutkan bahwa “setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial”.

“Dengan pasal-pasal yang ada justru semakin lebih berat karena kami menggunakan media sosial untuk mengedukasi konsumen dewasa. Produk kami memenuhi unsur edukasi, tapi kalau dilarang beriklan bagaimana kami bisa memerangi produk ilegal?” kata Garindra, Jumat 13 September 2024.

Garindra melanjutkan, perilaku konsumen produk tembakau alternatif memiliki karakteristik tersendiri.

Vape atau rokok elektrik.

Photo :
  • Shamieh Law

Oleh sebab itu, penggunaan media sosial menjadi instrumen yang penting bagi pelaku usaha untuk menjangkau konsumen dewasa guna mendorong pertumbuhan bisnis.

Keberadaan PP 28/2024 semakin memperparah industri produk tembakau alternatif.

“Konsumen dewasa kami banyak yang menggunakan media sosial. Kami saat ini sudah terdampak. Di tahun ini, kami sudah mengalami penurunan penjualan 50 persen secara month to month (mtm),” tegasnya.

Di sisi lain, verifikasi umur pun dapat dilakukan di media sosial. Pelaku industri rokok elektronik juga sudah proaktif mencegah pembelian oleh anak-anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut