5 Hal Penting Tentang Kekerasan Seksual Anak yang Wajib Dipahami

Ilustrasi kekerasan pada anak.
Sumber :

VoxPop – Kekerasan anak bisa terjadi di mana saja, meskipun terdengar jauh dari lingkungan sekitar kita, namun tanpa disadari tindakan yang mengacu terhadap kekerasan anak mungkin saja terjadi sangat dekat dengan kita, bahkan dialami oleh orang-orang yang kita kenal.

img_title Ibu di Bantul Lakban Anak Kandungnya Buat Refreshing Jalan-jalan, Alasannya Lelah Ngurus Sendirian

Salah satu jenis kekerasan terhadap anak yang menjadi perhatian serius adalah kekerasan seksual. Data di Pusat Krisis Terpadu RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo pada 2014-2016 mencatat ada lebih dari 754 laporan tentang kasus kekerasan seksual terhadap anak. Ironisnya, angka ini diprediksi lebih tinggi karena masih banyak masyarakat yang enggan melapor. 

Padahal sejak tahun 2002 Indonesia sudah memiliki perangkat hukum yang khusus mengatur tentang kekerasan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 23 tahun 2002 yang kemudian direvisi pada tahun 2014 menjadi UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

img_title KPAI: Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Yogya Jadi yang Terbesar Selama 3 Tahun Terakhir

Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo dr.Fitri Ambar Sari, Sp.F, MPH mengatakan pentingnya kesadaran dan pemahaman tentang kekerasan seksual anak, karenanya ia membagi 5 hal yang perlu diketahui tentang kekerasan seksual terhadap anak.

"Pertama, harus dipahami tentang konsep 'anak'. Dalam UU RI disebut bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Jadi, setiap peristiwa persetubuhan dan, atau pencabulan terhadap seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk dalam kategori kekerasan seksual terhadap anak," ujarnya kepada VoxPop dalam acara Kampanye Anti Kekerasan Seksual Terhadap Anak, yang diselenggarakan di Depok beberapa waktu lalu.

img_title Bukan Cuma Tak Kantongi Izin, CCTV Daycare Little Aresha Hanya Bisa Diakses di Area Luar oleh Orang Tua

Poin ke dua, ia menyebutkan soal jenis-jenis kejahatan seksual terhadap anak yang juga penting dipahami, menurutnya setiap aktivitas seksual yang melibatkan anak dengan orang dewasa atau dengan sesama anak termasuk dalam kejahatan seksual terhadap anak.

"Tidak harus ada unsur pemaksaan, biasanya justru ada iming-iming dari pelaku untuk tujuan seksual komersial (prostitusi) serta melakukan eksploitasi anak untuk tujuan materi pornografi juga termasuk ke dalam kekerasan seksual anak."

Poin 3, dr Fitri juga menyebut pentingnya memahami ancaman pidana. "Ancaman pidana kurungan penjara untuk pelaku paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, termasuk melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut