YLKI: Terlarang Libatkan Industri Rokok dalam Kegiatan Olahraga

Audisi Umum Djarum Beasiswa Bulutangkis 2018 di GOR Hevindo, Balikpapan.
Sumber :
  • VoxPop / Donny Adhiyasa

VoxPop – Audisi bulutangkis yang digelar oleh PB Djarum akhirnya berhenti. Hal ini menyusul dugaan eksploitasi anak melalui brand image rokok dalam audisi tersebut yang dkiritik oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI dan Yayasan Lentera Anak Indonesia (LAI).

img_title Berpulangnya Sang Pionir: Jejak Emas Michael Bambang Hartono dalam Membangun Ekosistem Bulutangkis RI

Belakangan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia juga memberikan dukungan terhadap langkah KPAI dan Yayasan Lentera Anak Indonesia. Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, yang diminta KPAI dan LAI adalah bukan menghentikan audisinya, tetapi audisi yang tidak melibatkan logo merek rokok, dalam hal ini Djarum.

"Penggunaan logo tersebut selain tidak pantas juga melanggar regulasi yang ada, yakni PP No.109/2012. Apapun alasannya, logo tersebut adalah brand image bahwa produk tersebut adalah rokok, walau berkedok foundation," kata Tulus dalam keterangan tertulisnya.

img_title Regenerasi Terjaga! Bibit-Bibit Juara Bulutangkis Unjuk Gigi di Kudus

Baca Juga: Ini Topping dan Minuman Boba Paling Tidak Sehat, Kamu Harus Waspada

Tulus menjelaskan, di dalam praktik olahraga di level internasional, terlarang  untuk melibatkan industri rokok, dalam bentuk apapun, termasuk di dalam bulu tangkis. YLKI mengritik keras sikap Menpora yang justru mendukung audisi tersebut dengan sponsor PB Djarum.

img_title PB Djarum Panen Prestasi 2025, Atlet Muda Diguyur Apresiasi Ratusan Juta

"Sekali lagi, audisi untuk mencari bibit unggul di bidang bulu tangkis adalah hal yang sangat positif dan patut diendorse. Namun melibatkan industri rokok dan apalagi anak-anak sebagai obyeknya adalah tidak pantas dan melanggar regulasi," ungkap Tulus.

Sebelumnya, KPAI menganggap kegiatan audisi Djarum tidak sebatas membiasakan brand image produk rokok kepada anak, tetapi juga memanfaatkan tubuh anak sebagai media promosi brand image Djarum.

Hal ini dianggap bertolak belakang dengan UU Perlindungan Anak Pasal 761 yang berbunyi, “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak."

Selain itu, Audisi Beasiswa Djarum Bulutangkis, dianggap KPAI melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, Pasal 47, yaitu mengikutsertakan anak-anak pada penyelenggaraan kegiatan yang disponsori rokok, dan Pasal 37 (a), yaitu menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau, termasuk brand image produk tembakau.

Audisi PB Djarum

Bibit Juara Bulutangkis Indonesia Mulai Diburu di Pekanbaru hingga Makassar

Rangkaian audisi bakal dimulai di Pekanbaru, Riau, pada 7-12 Juli 2026 di GOR Angkasa. Setelah itu, seleksi berlanjut ke Makassar pada 4-9 Agustus 2026 di GOR Dafest. Sem

img_title
VoxPop.co.id
9 Mei 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut