Pemerintah Keluarkan PP Kesehatan Perketat Regulasi Susu Formula, Dilarang Iklan dan Beri Diskon
- inmagine.com
Jakarta, VoxPop – Pengetatan regulasi terkait susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu (ASI) lainnya telah menuai perdebatan publik. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tepatnya pada Pasal 33.
Isi aturan Pasal 33 PP Nomor 28 tahun 2024 ini mengindikasikan produsen dan distributor susu formula bayi maupun produk lain pengganti ASI lainnya dilarang melakukan kegiatan yang menghambat pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif.
“Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif,” bunyi ketentuan dalam Pasal 33 tersebut. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
Ilustrasi susu.
- Freepik
Kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif sesuai isi Pasal 33 PP Kesehatan, sebagai berikut seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Kesehatan:
1. Pemberian contoh produk susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sarna, atau bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan;
2. Penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah;
3. Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual;
4. Penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat;
5. Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial;
6. Promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya.
Ilustrasi susu.
- Pixabay/manolofranco
