Regulasi Susu Formula Diperketat! Ini Tujuan Pemerintah Dorong ASI Eksklusif

Bayi minum susu
Sumber :
  • tung256/pixabay

Jakarta, VoxPop – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memperketat regulasi terkait susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya. Aturan ini mencakup larangan penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga promosi iklan.

img_title BGN Tegaskan Program MBG untuk Bayi 0-6 Bulan Tak Diberi Susu Formula

Regulasi ini tertuang dalam Pasal 33 yang berbunyi, “Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif.”

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Indah Febrianti, menegaskan bahwa aturan susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya bertujuan mendukung program ASI eksklusif.

img_title Bahaya Tersembunyi dalam Susu Formula, Dokter Peringatkan Orang Tua Wajib Cek Kandungan Ini!

“Kebijakan larangan iklan susu formula untuk mendukung program ASI eksklusif, yang juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA),” kata Indah dikutip dari situs resmi Kementrian Kesehatan, Jumat 13 September 2024.

Ilustrasi ibu menyusui.

Photo :
  • Pexels/Wendy Wei
img_title Cuma Satu, Ini Susu Formula yang Diminta BPOM untuk Tidak Dikonsumsi

Kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif sesuai isi Pasal 33 PP Kesehatan, sebagai berikut:

1. Pemberian contoh produk susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan;

2. Penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah;

3. Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual;

4. Penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat;

5. Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial;

6. Promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut