Daftar 'Musuh' yang Serang Nikita Mirzani Karena Live TikTok di Dalam Penjara
- VoxPop.co.id/Aiz Budhi
Ia menegaskan bahwa fasilitas tersebut memang disediakan dan dapat digunakan oleh seluruh warga binaan.
“Itu merupakan fasilitas komunikasi yang diberikan kepada seluruh warga binaan dan tahanan,” sambungnya.
Komunikasi tetap diperbolehkan selama berada dalam pengawasan petugas.
“Itu hak bersangkutan selama tidak menyalahi norma dan lain-lain selama sesuai ketentuan,” ujarnya.
Perdebatan pun sampai menyentuh dasar hukum. UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Sistem Pemasyarakatan memang mengatur soal pengawasan komunikasi. Pasal 65 menyatakan bahwa petugas lapas berwenang mengawasi setiap bentuk komunikasi narapidana. Adapun Pasal 66 menetapkan bahwa alat komunikasi adalah barang terlarang yang harus diamankan.
Artinya, narapidana dilarang membawa handphone sendiri, tetapi tetap memiliki hak untuk berkomunikasi melalui fasilitas resmi seperti Wartel Suspas—persis seperti yang digunakan Nikita kala tersambung dengan dr Oky.
