Sama-sama Terseret Hukum, Mediasi Doktif vs Richard Lee Hari Ini Jadi Penentuan

Dokter Detektif atau Doktif.
Sumber :
  • Instagram @dokterdetektifreal.

Jakarta, VoxPop – Upaya damai dalam konflik hukum antara Dokter Detektif (Doktif) dr Samira Farahnaz dan Dokter Richard Lee, kini berada di ujung penentuan. Kepolisian menjadwalkan agenda mediasi yang rencananya digelar di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 6 Januari 2026.

img_title Tukang Piscok Gay Pelaku Mutilasi di Depok Blak-blakan: Jasad Dipotong karena Susah Dibawa

Namun hingga agenda dimulai, kehadiran kedua belah pihak masih dinanti penyidik. Mediasi tersebut menjadi langkah awal yang ditempuh kepolisian dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama dua figur dokter publik tersebut.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Dwi Manggala Yuda mengatakan, penyidik masih membuka ruang dialog sebelum melangkah ke tahapan hukum berikutnya.

img_title Cara Kejati Sumsel Pulihkan Kerugian Keuangan Negara Lewat Mediasi dengan Keluarga Haji Halim

“Masih kita tunggu,” kata Dwi kepada wartawan, Selasa, 6 Januari 2026.

Richard Lee

Photo :
  • Tangkapan Layar
img_title Pengakuan Mengejutkan Tukang Piscok Pelaku Mutilasi di Depok, Ternyata Gay

Dwi menegaskan, apabila salah satu atau kedua pihak mangkir dari agenda mediasi, penyidik tidak akan tinggal diam. Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Jika hari ini tidak hadir maka akan kami buatkan panggilan untuk tersangka,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, drama hukum antara Dokter Detektif (Doktif) dr Samira Farahnaz dan Dokter Richard Lee kian memanas. Tak hanya saling lapor, konflik panjang keduanya kini menyeret Richard Lee ke status tersangka.

Polda Metro Jaya menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Penetapan tersebut terkait laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan yang dilaporkan Doktif. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.

“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, Selasa, 6 Januari 2026.

Meski status hukum Richard Lee telah naik, kepolisian belum mengungkap secara detail hasil penyidikan perkara tersebut. Reonald hanya menyampaikan bahwa Richard Lee sejatinya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 23 Desember 2025.

Namun, pemeriksaan itu urung dilakukan lantaran Richard Lee meminta penjadwalan ulang ke 7 Januari 2026.

“Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minat reschedule apabila pada 7 Januari tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak. Maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari,” kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut