Tak Ada Perceraian Dalam Katolik, Agnes Jennifer Singgung Soal Zina dan KDRT
- Instagram @agnes_jennifer.
"Izin ci, as a catholic bukannya sulit ya untuk cerai, kebetulan saya catholic dan ya kejadiannya mungkin sama seperti yang mama aku alamin, papa aku bahkan sampai menikah lagi tapi mamaku bilang gabisa cerai. But apapun itu ci semoga jadi pilihan terbaik ci. Tuhan berkati," komentar netizen.
Menanggapi hal itu, Agnes Jennifer memberikan penjelasan bahwa dalam kondisi tertentu, pasangan Katolik masih dapat mengajukan pembatalan pernikahan atau annulment apabila terdapat alasan serius, seperti perselingkuhan maupun kekerasan dalam rumah tangga.
"Bisa annulment kalau ada alasan yang tepat seperti zinah atau KDRT tapi ngurusnya ke Vatikan. Memang repot tapi bisa," balas Agnes.
Dalam tradisi Gereja Katolik, pernikahan memang dipandang sebagai perjanjian suci yang diberkati Tuhan dan bersifat seumur hidup. Prinsip ini merujuk pada ajaran dalam Alkitab yang menegaskan bahwa ikatan yang telah dipersatukan oleh Tuhan tidak boleh dipisahkan oleh manusia.
Karena itu, dalam hukum Gereja Katolik yang dikenal sebagai Kitab Hukum Kanonik, perceraian sebenarnya tidak diakui secara sakramental. Meski demikian, dalam kondisi tertentu Gereja dapat memeriksa kemungkinan pembatalan pernikahan apabila sejak awal terdapat alasan yang dianggap tidak memenuhi syarat sahnya sebuah sakramen pernikahan.
