Sidang PK Nikita Mirzani Molor Sampai 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
- VoxPop.co.id/Aiz Budhi
Jakarta, VoxPop – Persidangan perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan artis Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan belum dapat berjalan sesuai rencana. Agenda yang seharusnya menjadi langkah awal dalam proses hukum tersebut terpaksa ditunda lantaran pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai termohon tidak hadir di ruang sidang.
Ketidakhadiran perwakilan kejaksaan menjadi sorotan karena tidak disertai penjelasan kepada majelis hakim. Kondisi itu membuat jalannya sidang tidak dapat dilanjutkan dan hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengaku menyayangkan situasi tersebut. Menurutnya, proses Peninjauan Kembali merupakan perkara yang memiliki karakteristik khusus sehingga seharusnya dapat diproses secara cepat.
"Sidang pertama ini ditunda karena perwakilan dari kejaksaan dipanggil secara patut tidak memenuhi alasan yang jelas, tidak memberikan alasan apa pun kepada pengadilan," ujar Usman Lawara di PN Jakarta Selatan, mengutip tayangan Youtube, Minggu 28 Juni 2026.
Usman menjelaskan, dalam ketentuan hukum acara, penundaan sidang dengan alasan ketidakhadiran pihak yang telah dipanggil secara patut memiliki batasan. Karena itu, ia menilai penundaan kali ini merupakan kesempatan yang diberikan oleh majelis hakim sebelum sidang memasuki tahapan berikutnya.
"Artinya, persidangan ini sesuai dengan hukum acara harus ditunda ya, sekali. Sekali mah telat," tambahnya.
Peninjauan Kembali sendiri merupakan upaya hukum luar biasa yang diajukan setelah suatu putusan berkekuatan hukum tetap. Dalam mekanismenya, proses pemeriksaan perkara memang diharapkan berlangsung efektif agar memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.
Atas kondisi tersebut, majelis hakim akhirnya menetapkan jadwal sidang lanjutan pada awal Juli mendatang. Agenda berikutnya diharapkan dapat berjalan sesuai jadwal sehingga pemeriksaan terhadap permohonan PK bisa segera dilakukan.
"Persidangan ini ditunda untuk di tanggal 1 Juli nanti, persidangan kedua dari permohonan PK karena sifatnya adalah sifat speedy trial, jadi harus cepat," kata Usman.
Tim kuasa hukum Nikita berharap pihak kejaksaan dapat hadir pada sidang berikutnya agar seluruh proses berjalan lancar. Menurut mereka, kehadiran termohon penting untuk memastikan seluruh tahapan persidangan berlangsung sesuai prosedur.
