Hotman Paris Desak DPR dan Presiden Turun Tangan Evaluasi Pernyataan Komnas Perempuan soal Kasus YTR

Hotman Paris.
Sumber :
  • Instagram @hotmanparisofficial.

Jakarta, VoxPop – Polemik mengenai kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR di Bandung kembali memanas. Kali ini, sorotan tertuju pada pernyataan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang menyebut kasus tersebut belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

img_title DPR Tegaskan Kenaikan Tukin TNI hingga 90 Persen Tak Ganggu Efisiensi Anggaran, Ini Alasannya

Pernyataan itu memicu reaksi keras dari pengacara Hotman Paris Hutapea. Bahkan, Hotman secara terbuka meminta DPR hingga Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk mengevaluasi pejabat Komnas Perempuan yang menyampaikan pernyataan tersebut.

Melalui video yang diunggah, Hotman menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan kondisi korban yang menurutnya telah mengalami penderitaan luar biasa akibat dugaan kekerasan yang berlangsung selama bertahun-tahun.

img_title Anggota DPR Minta Kemenkes Cermati Aturan Kemasan Rokok Polos agar Selaras dengan Regulasi

"Halo DPR, mohon segera pejabat ini dipanggil. Halo Bapak Presiden, Komnas Perempuan ini dipecat. Sangat tidak pantas. Padahal tugasnya adalah melindungi perempuan," kata Hotman Paris yang dikutip pada Sabtu, 27 Juni 2026. 

Hotman Pertanyakan Dasar Pernyataan Komnas Perempuan

img_title Datangi DPR, Buruh Usul RUU Ketenagakerjaan Atur PKWT Cuma Setahun

Dalam video tersebut, Hotman mengaku tidak bisa memahami alasan Komnas Perempuan belum menggunakan istilah penyiksaan untuk menggambarkan kasus yang menimpa YTR.

Menurutnya, berbagai luka serius yang dialami korban sudah cukup menunjukkan adanya tindakan penyiksaan.

"Bagaimana kau bisa mengatakan bahwa yang dialami Yuvita bukan penyiksaan? Kepalanya penuh luka, penuh belatung, infeksi, itu bukan penyiksaan? Bibirnya disayat, itu bukan penyiksaan?" ujarnya.

Hotman kemudian kembali menyoroti kondisi korban yang menurutnya tidak bisa dipandang sebagai penganiayaan biasa.

"Kalau bibirmu disayat, itu penyiksaan atau apa? Disayat-sayat, lalu kepalamu dipukul pakai helm sampai penuh luka, kemudian dikunci. Apa itu bukan penyiksaan?" lanjutnya.

Ia juga menegaskan bahwa lembaga yang memiliki mandat melindungi perempuan seharusnya berpihak kepada korban, terutama ketika kondisi korban masih menjalani perawatan akibat luka-luka yang dialaminya.

Singgung Lembaga Negara yang Dibiayai Pajak Rakyat

Selain mengkritik substansi pernyataan Komnas Perempuan, Hotman juga mengingatkan bahwa lembaga negara bekerja menggunakan anggaran yang berasal dari masyarakat.

Karena itu, menurutnya, setiap pejabat publik harus menjalankan tugas sesuai amanat yang diberikan negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut