Deretan Lika-Liku Kehidupan Teddy Pardiyana hingga Resmi Jadi Ahli Waris Lina Jubaedah

Teddy Pardiyana
Sumber :
  • Instagram @Lambe_turah

Akibat kasus tersebut, Teddy divonis penjara selama 1 tahun 3 bulan pada tahun 2023 lalu. Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri ABndung pada 19 Januri 2023 silam, Teddy Pardiyana dinyatakan bersalah seperti yang diatur dalam pasal 372 KUHP. Vonis yang dijatuhkan disebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menetapkan masa hukuman 2 tahun pidana.

img_title Terungkap Awal Mula Teddy Pardiyana Memperjuangkan Status Ahli Waris Lina Jubaedah

3. Bebas Bersyarat

Teddy Pardiyana bebas dari penjara pada 3 Mei 2024 lalu usai terjerat kasus penggelapan mobil milik Rizky Febian.  Namun mantan ayah sambung Rizky Febian itu tidak murni keluar melainkan berstatus bebas bersyarat. Dirinya juga dikenakan wajib lapor selama dua tahun.

img_title Teddy Pardiyana Resmi Jadi Ahli Waris Lina, Sule Justru Asyik Wujudkan Momen Bersama Adzam dan Nathalie Holscher

4. Ajukan Permohonan Ahli Waris

Setelah bebas, Teddy kembali mengajukan permohonan penetapan ahli waris. Permohonan itu diajukan atas nama anaknya, Bintang ke Pengadilan Agama Bandung pada akhir 2025 lalu. 

img_title Kisah Teddy Pardiyana Sebelum Jadi Ahli Waris Harta Lina Jubaedah, Pernah Tinggal di Gubuk hingga Bertahan Makan Ubi

Namun, pada tingkat pertama, permohonan tersebut ditolak karena dinilai memiliki cacat formil atau prosedural. Tidak berhenti sampai di situ, pihak Teddy kemudian mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung. 

5. Ditetapkan Sebagai Ahli Waris

Baru-baru ini, Pengadilan Tinggi Agama Bandung mengabulkan permohonan banding Teddy Pardiyana terkait penetapan status ahli waris almarhumah Lina Jubaedah. Melalui putusan tersebut, pengadilan menegaskan bahwa Teddy Pardiyana dan anaknya, Bintang secara sah merupakan ahli waris Lina Jubaedah.

kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, mengatakan  perjuangan kliennya bukan semata-mata soal harta warisan. Menurut dia, langkah hukum yang ditempuh Teddy bermula dari adanya penetapan Pengadilan Cikarang pada akhir 2024 yang tidak mencantumkan Teddy maupun putranya, Bintang, sebagai ahli waris.

"Kenapa karena ada produk penetapan di Pengadilan Cikarang tahun 2024 akhir. Ada produk pengajuan permohonan bahwa di sana tidak ada melibatkan atau membawa Kang Teddy dan Bintang sebagai ahli waris. Nah yang masalah dari awalnya itu. Ada kekhawatiran kang Teddy ke depannya ada produk yang serupa," kata dia dikutip dari tayangan YouTube. 

Wati juga menilai janggal karena dalam permohonan tersebut nama Sule, yang berstatus sebagai mantan suami Lina Jubaedah, justru tercantum sebagai pemohon. Hal itulah yang kemudian membuat Teddy khawatir terhadap hak Bintang sebagai ahli waris.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut