Nikita Mirzani Dikabarkan Bebas dari Penjara Agustus 2026, Begini Faktanya!

Nikita Mirzani
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Aiz Budhi

VoxPop – Kabar mengenai Nikita Mirzani yang disebut-sebut akan bebas dari penjara pada Agustus 2026 tengah menjadi perhatian publik. Isu tersebut ramai beredar di media sosial seiring dengan proses Peninjauan Kembali (PK) yang sedang ditempuh Nikita Mirzani dalam perkara hukum yang melibatkan dokter kecantikan Reza Gladys.

img_title Nikita Mirzani Jadi Model Konten Rutan Pondok Bambu, Kok Bisa?

Spekulasi mengenai kebebasan Nikita Mirzani semakin mencuat setelah permohonan PK diajukan oleh tim kuasa hukumnya. Namun, hingga kini belum ada kepastian bahwa artis tersebut akan menghirup udara bebas pada bulan ini.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memastikan belum menerima informasi resmi mengenai rencana pembebasan Nikita Mirzani dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

img_title Nikita Mirzani Ngaku Dapat Intimidasi usai Kritik Kasus Korupsi Febrie, Ditjenpas DKI Bantah

Juru bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, menyampaikan bahwa pihaknya masih belum mendapatkan informasi terkait kemungkinan Nikita Mirzani keluar dari rumah tahanan pada Agustus 2026.

"Sampai saat ini konfirmasi kami terakhir di Rutan Pondok Bambu juga belum ada informasi seperti itu," kata Rika kepada awak media, dikutip Rabu 5 Agustus 2026.

img_title Viral Nikita Mirzani Video Call dari Penjara! Kasih Pesan Menohok Buat Haters

Dengan demikian, kabar yang menyebut Nikita Mirzani sudah dipastikan bebas pada Agustus 2026 belum dapat dianggap sebagai fakta. Sampai saat ini, belum ada keputusan resmi yang menjadi dasar bagi pihak pemasyarakatan untuk melakukan pembebasan.

Ditjenpas Hanya Menjalankan Putusan Pengadilan

Rika juga menjelaskan posisi Ditjenpas dalam persoalan tersebut. Menurutnya, lembaga pemasyarakatan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri apakah seorang warga binaan dapat dibebaskan atau harus tetap menjalani hukuman.

Keputusan mengenai status hukum seorang terpidana berasal dari lembaga peradilan. Sementara itu, Ditjenpas bertugas melaksanakan putusan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan hukum.

"Tapi kalau memang keputusannya, kan yang mengeluarkan keputusan bukan kami. Kami kan hanya pelaksana ya," jelas Rika.

Karena itu, apabila nantinya permohonan PK Nikita Mirzani dikabulkan dan putusan tersebut memerintahkan pembebasan pada Agustus 2026, pihak pemasyarakatan akan menjalankannya.

"Pasti kita akan taat putusan ya, taat hukum. Kalau memang nanti putusannya itu PK-nya dikabulkan, dibebaskan," katanya.

"Dikeluarkan dari bulan Agustus ya kita akan taat pada putusan tersebut," sambungnya.

Artinya, peluang Nikita Mirzani bebas pada Agustus 2026 masih bergantung pada hasil proses hukum yang sedang berjalan. Sampai keputusan resmi diterima, belum ada dasar untuk memastikan bahwa dirinya akan segera meninggalkan Rutan Pondok Bambu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut