Nikita Mirzani Dikabarkan Bebas dari Penjara Agustus 2026, Begini Faktanya!

Nikita Mirzani
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Aiz Budhi

VoxPop – Kabar mengenai Nikita Mirzani yang disebut-sebut akan bebas dari penjara pada Agustus 2026 tengah menjadi perhatian publik. Isu tersebut ramai beredar di media sosial seiring dengan proses Peninjauan Kembali (PK) yang sedang ditempuh Nikita Mirzani dalam perkara hukum yang melibatkan dokter kecantikan Reza Gladys.

img_title Nikita Mirzani Ngaku Dapat Intimidasi usai Kritik Kasus Korupsi Febrie, Ditjenpas DKI Bantah

Spekulasi mengenai kebebasan Nikita Mirzani semakin mencuat setelah permohonan PK diajukan oleh tim kuasa hukumnya. Namun, hingga kini belum ada kepastian bahwa artis tersebut akan menghirup udara bebas pada bulan ini.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memastikan belum menerima informasi resmi mengenai rencana pembebasan Nikita Mirzani dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

img_title Viral Nikita Mirzani Video Call dari Penjara! Kasih Pesan Menohok Buat Haters

Juru bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, menyampaikan bahwa pihaknya masih belum mendapatkan informasi terkait kemungkinan Nikita Mirzani keluar dari rumah tahanan pada Agustus 2026.

"Sampai saat ini konfirmasi kami terakhir di Rutan Pondok Bambu juga belum ada informasi seperti itu," kata Rika kepada awak media, dikutip Rabu 5 Agustus 2026.

img_title Nikita Mirzani Bongkar Rahasianya Bisa Video Call di Lapas Usai Dicurigai Bawa Handphone

Dengan demikian, kabar yang menyebut Nikita Mirzani sudah dipastikan bebas pada Agustus 2026 belum dapat dianggap sebagai fakta. Sampai saat ini, belum ada keputusan resmi yang menjadi dasar bagi pihak pemasyarakatan untuk melakukan pembebasan.

Ditjenpas Hanya Menjalankan Putusan Pengadilan

Rika juga menjelaskan posisi Ditjenpas dalam persoalan tersebut. Menurutnya, lembaga pemasyarakatan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri apakah seorang warga binaan dapat dibebaskan atau harus tetap menjalani hukuman.

Keputusan mengenai status hukum seorang terpidana berasal dari lembaga peradilan. Sementara itu, Ditjenpas bertugas melaksanakan putusan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan hukum.

"Tapi kalau memang keputusannya, kan yang mengeluarkan keputusan bukan kami. Kami kan hanya pelaksana ya," jelas Rika.

Karena itu, apabila nantinya permohonan PK Nikita Mirzani dikabulkan dan putusan tersebut memerintahkan pembebasan pada Agustus 2026, pihak pemasyarakatan akan menjalankannya.

"Pasti kita akan taat putusan ya, taat hukum. Kalau memang nanti putusannya itu PK-nya dikabulkan, dibebaskan," katanya.

"Dikeluarkan dari bulan Agustus ya kita akan taat pada putusan tersebut," sambungnya.

Artinya, peluang Nikita Mirzani bebas pada Agustus 2026 masih bergantung pada hasil proses hukum yang sedang berjalan. Sampai keputusan resmi diterima, belum ada dasar untuk memastikan bahwa dirinya akan segera meninggalkan Rutan Pondok Bambu.

PK Nikita Mirzani Masih Berproses

Kabar mengenai kemungkinan kebebasan Nikita Mirzani tidak terlepas dari upaya hukum luar biasa yang ditempuhnya. Sebelumnya, Nikita mengajukan PK setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya.

Sidang PK digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Juli 2026. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menolak permohonan PK yang diajukan pihak Nikita. Jaksa meminta agar putusan sebelumnya tetap dipertahankan.

"Penuntut Umum tetap berpegang pada fakta dan analisa yang telah diuji dan dipertimbangkan, baik dalam surat dakwaan, surat tuntutan, maupun putusan Majelis Hakim tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi sebagai dasar acuan utama," kata JPU dalam persidangan.

Perkara tersebut bermula dari laporan Reza Gladys terkait dugaan pemerasan dan TPPU. Dalam proses peradilan, hukuman Nikita mengalami perubahan. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara. Putusan tersebut kemudian diperberat pada tingkat banding menjadi enam tahun penjara.

Upaya kasasi Nikita selanjutnya ditolak Mahkamah Agung pada Maret 2026 sehingga hukuman enam tahun penjara tersebut tetap berlaku. Saat ini, PK menjadi salah satu upaya hukum yang masih ditempuh untuk mempertanyakan putusan tersebut.

Jadi, Apakah Nikita Mirzani Benar Bebas Agustus 2026?

Untuk saat ini, belum ada konfirmasi resmi bahwa Nikita Mirzani akan bebas dari penjara pada Agustus 2026. Ditjenpas menyatakan belum menerima informasi mengenai pembebasan tersebut dari Rutan Pondok Bambu.

Kemungkinan bebas pada bulan ini baru dapat terealisasi apabila terdapat putusan resmi yang mengabulkan permohonan PK dan putusan tersebut memerintahkan pembebasan Nikita Mirzani. Jika keputusan tersebut benar-benar diterbitkan, Ditjenpas menegaskan akan menjalankannya sesuai hukum.

Dengan demikian, publik masih harus menunggu hasil akhir proses PK sebelum dapat memastikan nasib hukum Nikita Mirzani. Untuk sementara, kabar mengenai kebebasannya pada Agustus 2026 masih sebatas spekulasi dan belum menjadi keputusan resmi. 

Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Jadi Model Konten Rutan Pondok Bambu, Kok Bisa?

Nikita Mirzani muncul dalam konten Instagram Rutan Pondok Bambu sebagai model karya rajut warga binaan. Begini penjelasan program pembinaan yang diikutinya.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut