Terungkap! 7 Negara Ini Punya Paspor "Terlemah" di Dunia, Sering Ditolak Masuk Negara Lain!
- Pixabay/pexels
VoxPop Lifestyle – Untuk dapat masuk secara legal dan sah ke negara lain, seseorang harus memiliki paspor yang merupakan dokumen penting dalam melakukan perjalanan.
Paspor merupakan sebuah dokumen identifikasi resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara menunjukkan identitas dan kebangsaan seseorang.
Paspor Indonesia
- Istimewa
Meskipun memiliki dasar hukum, beberapa negara menolak izin masuk bagi pemegang paspor negara tertentu. Negara dapat memberlakukan larangan ini berdasarkan berbagai hal, seperti keamanan, hubungan diplomatik, dan kondisi geopolitik.
Menurut data VisaGuide, ada 17 negara yang pemegang paspornya saat ini dicekal masuk ke sedikitnya 1 negara lain.
Dilansir dari Good Stats pada Jumat, 22 Maret 2024, berikut adalah daftar tujuh pemegang paspor atau kewarganegaraan yang paling sering dilarang memasuki negara lain :
1. Kosovo
Orang dengan paspor Kosovo paling sering dilarang masuk ke negara lain per bulan Maret 2024. Saat ini, 17 negara melarang orang dengan paspor Kosovo masuk ke wilayahnya, bahkan untuk transit saja mereka akan dilarang.
Negara-negara seperti di Eropa Timur, Asia Tengah, dan beberapa negara Asia, termasuk Indonesia, belum mengakui Kosovo sebagai negara berdaulat.
Walaupun demikian, banyak juga negara-negara yang mengizinkan pemegang paspor Kosovo untuk masuk meski belum mengakui kedaulatan negara tersebut secara diplomatik, seperti Kenya, Kamboja, Ekuador, dan sebagainya
2. Israel
Negara kedua adalah Israel, setelah Kosovo, di mana 12 negara menolak paspornya. Sebagian besar negara yang menolak masuk ialah anggota Liga Arab yang memboikot Israel.
Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Suriah, dan Yaman adalah tujuh negara yang mencekal masuk individu yang terbukti pernah mengunjungi Israel, salah satunya ditandai pada paspornya dengan cap stempel Israel.
Brunei pun tidak mengakui kedaulatan Israel dan melarang warga Israel untuk masuk ke negaranya.
3. Korea Selatan
Dalam daftar ini, Korea Selatan memiliki kasus yang berbeda. Melalui Undang-Undang Keamanan Nasional, pemerintah Korea Selatan melarang warga negaranya untuk memasuki wilayah delapan negara lain karena alasan keamanan.
Pada April 2023, konflik antara dua sayap militer di Sudan menyebabkan Pemerintah Korea Selatan melarang warga negaranya mengunjungi negara tersebut.
