Kolonel Priyanto Jawab Vonis Hakim 'Pikir-pikir' Ini Kata Otmilti TNI

VoxPop Militer: Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy
Sumber :
  • Istimewa/Viva Militer

VoxPop – Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hari ini telah memvonis terdakwa Kolonel Inf Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari kedinasan militer atas kasus pembunuhan berencana terhadap dua orang pemuda asal Nagreg, Jawa Barat, yaitu Handi Saputra (17 tahun) dan Salsabila (14 tahun).

img_title Menhan Sjafrie Usul Latihan dan Pembinaan TNI Dilakukan 3 Kali dalam Setahun, Ini Alasannya

Menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tersebut, terdakwa Kolonel Inf Priyanto menyatakan pikir-pikir dan meminta waktu untuk memberikan jawaban atas putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tersebut.

"Kami nyatakan pikir-pikir," kata Kolonel Priyanto merespon putusan majelis hakim yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Brigjen TNI Faridah Faisal di ruang Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Selasa, 7 Juni 2022.

img_title Menhan Sjafrie Ungkap Kekuatan Tempur TNI Terpenuhi, Mulai dari Alutsista hingga Amunisi

Menanggapi hal itu, Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan, bahwa respon terdakwa Priyanto terhadap putusan majelis hakim adalah hal yang sangat wajar dan merupakan hak yang memang dimiliki oleh Kolonel Priyanto sebagai seorang terdakwa.

"Untuk tujuh hari itu sudah ketentuan Undang-Undang bahwa kita diberikan hak, baik oditur militer maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya melakukan pikir-pikir selama tujuh hari," kata Kolonel Sus Wirdel Boy usai menghadiri persidangan.

img_title TNI Buka Suara Soal Dugaan Prajurit Aniaya Polisi Hingga Tewas di Asrama Brimob Slipi

Lebih jauh dia katakan, Oditur Militer pun secara tegas di hadapan majelis hakim mengatakan bahwa pihaknya juga menyatakan 'pikir-pikir' atas putusan majelis hakim Pengadilan Militer tersebut.

Sebab, lanjutnya, meski putusan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh Oditur Militer, ada ketentuan pasal yang tidak sesuai antara putusan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan tuntutan yang disampaikan oleh Oditur Militer Tinggi.

"Di dalam tuntutan, kita kan menuntut kemarin Pasal 340 (pembunuhan berencana), 328 (penculikan), sama yang menghilangkan mayat. Sementara untuk pasal yang kedua, kan dibuktikan oleh Majelis Hakim bahwa itu merampas kemerdekaan. Itu merupakan salah satu celah nanti untuk kita bisa melakukan banding," kata Kolonel Sus Wirdel Boy.

Kendati demikian, Kolonel Sus Boy belum bisa memastikan apakah pihaknya akan menyampaikan Banding atas putusan Majelis Hakim itu atau tidak. Sebab, lanjut Boy, untuk proses Banding, pihaknya harus mengkonsultasikan putusan majelis hakim tersebut dengan pimpinan Oditur Militer terlebih dahulu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut