4 Oknum Prajurit TNI AU Penganiaya Prada Indra Terancam 15 Tahun Penjara dan Dipecat

VoxPop Militer: Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah
Sumber :
  • Istimewa/Viva Militer

VoxPop – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap empat oknum prajurit TNI Angkatan Udara yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan yang berujung pada tewasnya anggota Komando Operasi Udara (Koopsud) III Prada Mochamad Indra Wijaya di Biak, Papua.

img_title Mengenal Rama Yohanes, Anak Angkat Suzzanna yang Jadi Anggota TNI, Wujudkan Keinginan Terakhir Sang Ratu Horor

"4 orang atas nama Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG sudah status tersangka. Sudah masuk dalam penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari untuk penyidikan," kata Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 23 November 2022.

Kadispenau menegaskan, TNI Angkatan Udara akan memberikan sanksi atau hukuman tegas terhadap keempat pelaku penganiayaan yang merupakan senior korban. 

img_title BGN Ungkap Menu Tempe Bacem Dimasak Terlalu Cepat jadi Penyebab Keracunan MBG di Papua

"Untuk sanksi administrasi, dapat dipecat," ujarnya.

Dalam kasus ini, lanjut Indan, penyidik Polisi Militer Angkatan Udara telah mengenakan pasal berlapis terhadap empat oknum prajurit TNI Angkatan Udara yang diduga kuat terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan Prada Indra meninggal dunia.

img_title Pemerintah Kebut Dapur MBG di Wilayah 3T, Target Rampung Pekan Ini

Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun, Juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun, Junto Pasal 131 ayat (3) KUHPM tentang pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 9 tahun.

Prada Indra Meninggal Tak Wajar

Prada Mochamad Indra Wijaya

Photo :
  • VoxPop / Sherly (Tangerang)

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang anggota Komando Operasi Udara (Koopsud) III, Prada Mochamad Indra Wijaya, meninggal dunia saat bertugas di Biak, Papua pada Sabtu, 19 November 2022 lalu. Diduga, korban meninggal dunia akibat mengalami kekerasan.

Kakak kandung Prada Indra, Rika Wijaya, mengatakan keluarga menerima informasi bahwa sang adik meninggal dunia karena dehidrasi berat selepas olahraga.

Namun, informasi mengenai dehidrasi berat itu tidak sesuai setelah keluarga melihat langsung kondisi jenazah Prada Indra. Katanya banyak luka lebam hingga sayatan di tubuh Prada Indra saat dilihat keluarga.

"Ditemukan dalam keadaan kaku, tapi kalau kita lihat jenazah sampai di rumah PS dibuka ternyata banyak luka lebam, wajahnya terdapat bercak darah di kain kafan, badannya banyak lebam, diatas dada sebelah kanan kurang tau pasti, tapi saya lihat seperti sayatan atau goresan bentuk leter L," ungkap Rika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut