Gara-gara Geruduk Polrestabes Medan, Mayor Dedi dan Anak Buah Terancam Hukuman Disiplin Militer
- Istimewa/Viva Militer
Jakarta – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom TNI) Marsda Agung Handoko mengatakan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus yang melibatkan seorang Perwira hukum TNI, Mayor Dedi Hasibuan dan 13 prajurit TNI AD yang beramai-ramai mendatangi Markas Polrestabes Medan.
Danpuspom TNI menegaskan, bahwa Mayor Dedi Hasibuan dan 13 prajurit TNI AD yang turut serta mendatangi Mapolrestabes Medan terancam sanksi hukum disiplin militer.
Karena kedatangan Mayor Dedi Cs ke markas Polrestabes Medan diduga untuk mempengaruhi proses hukum terhadap saudaranya, Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH) yang tengah ditangani penyidik Polrestabes Medan, yang berujung pada dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap ARH.
"Jadi kita jamin siapapun yang terlibat di situ kalau memang dari kejadian itu tidak ada unsur pidana kita pastikan semua yang ada di situ pasti akan kena hukum disiplin. Itu bisa kita pastikan," kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko saat memberikan keterangan resminya di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis, 10 Agustus 2023.
"Jadi jangan khawatir rekan-rekan semua yang ada di situ akan lolos. Minimal bagi TNI akan kena hukum disiplin, dan sudah pasti ada sanksinya dari disiplin itu," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda TNI Kresno Buntoro menjelaskan, ada beberapa pasal pidana militer yang bisa dikenakan kepada Mayor Dedi dan 13 prajurit TNI AD yang ikut mendatangi Polrestabes Medan.
Diantaranya adalah pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) ayat 1.
Pasal tersebut berbunyi:
Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan.
Hal tersebut, kata dia, bisa didasarkan pada slogan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang berbunyi Tegakkan Hukum Dengan Santun serta sejumlah telegram dari pimpinan TNI yang melarang prajurit menyakiti rakyat.
Selain itu, kata dia, Mayor Dedi juga bisa dikenakan pasal 127 KUHPM yang berbunyi:
Militer, yang dengan menyalahgunakan pengaruhnya sebagai atasan terhadap bawahan, membujuk bawahan itu untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, apabila karenanya dapat terjadi suatu kerugian, diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun.
