3 Oknum Prajurit TNI AD Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
- Istimewa/Viva Militer
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku sempat mengaku di hadapan para saksi di sekitar Toko Kosmetik korban sebagai anggota Polisi. Mereka kemudian membawa korban ke dalam mobil pribadi dan selama perjalanan para pelaku melakukan penganiayaan dan meminta agar korban menyetorkan uang sebesar Rp50 juta dengan dalih telah mengedarkan obat-obatan secara ilegal.
Dalam perkara ini, ketiga anggota TNI AD itu didakwa dengan pasal berlapis, kesatu primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
