Awas Operasi Patuh Jaya, Melanggar Aturan Ini Dendanya Rp3 Juta
Kamis, 23 September 2021 - 10:20 WIB
Sumber :
- Istimewa
Terakhir yang menjadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2021 adalah balap liar. Polisi bakal melaksanakan patroli ke titik-titik yang sering melakukan aksi balap liar.
Aksi balap liar ini akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pelaku balap liar terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Polda Metro Pulangkan 3 WNI Korban TPPO dari Libya, Satu Alami Sakit Paru usai Diduga Dieksploitasi
Polda Metro Jaya melakukan pemulangan terhadap tiga orang WNI korban TPPO dari Libya. Korban mengalami eksploitasi, gangguan kesehatan, hingga sakit paru.
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
