Pakai Pelat Nomor Baru Sebelum Waktunya Bakal Ditilang?

Pelat nomor baru kendaraan bermotor roda empat
Sumber :
  • Istimewa

VoxPop – Pelat nomor baru berlatar putih dan tulisan hitam nantinya akan segera diberlakukan oleh Korlantas Polri. Mereka menyebutkan, bahwa pemilik kendaraan tidak harus mengganti pelat nomornya jika waktunya belum jatuh tempo.

img_title Polisi Bakal Tindak Tegas Pengendara yang Sengaja Tutup Pelat Nomor dengan Cara Ini

Sehingga ketika STNK-nya masih berlaku maka pemilik kendaraan tidak harus mengganti pelat nomornya sendiri, seperti yang akhir-akhir ini menjadi sorotan, lantaran kendaraan yang sudah terlebih dahulu menggunakan pelat nomor baru, yang bukan dikeluarkan resmi oleh Korlantas Polri.

Kepolisian pun menjaring kendaraan pribadi yang menggunakan pelat nomor putih tidak resmi. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan menggelar razia penggunaan pelat putih tidak resmi.

img_title Terpopuler: Industri Mobil Mulai Siaga, Pilih Palisade atau Staria, Pelat Nomor Jadi Sorotan

"Kami menjaring banyak kendaraan yang menggunakan pelat putih, dan itu bukan Korlantas yang keluarkan, makanya kami tertibkan," ungkap AKBP Masaluddin, Kasubdit Penegakan Hukum (Gakum) Ditlantas Polda Sulsel dikutip VoxPop Otomotif dari Antara, Rabu 25 Mei 2022.

Jasa pembuatan pelat nomor di pinggir jalan.

Photo :
  • Yasin Fadilah/VoxPopcoid
img_title Pelat Nomor Modifikasi Bisa Bikin Kendaraan Dicurigai Polisi

Menurutnya, penggunaan pelat putih tidak resmi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, belum ada penilangan yang dilakukan kepolisian. Pihak kepolisian baru memberikan teguran.

Masaluddin menyebut, pihaknya hanya memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya pengguna kendaraan yang terjaring serta mengajak warga lainnya yang memiliki kendaraan dengan pelat nomor putih tidak resmi agar segera mencopotnya karena bukan produk dari Korlantas Polri.

"Operasi yang digelar belum memberi tindakan tilang ke pengendara pengguna pelat dasar putih tulisan hitam. Kami hanya melakukan peneguran dan mengingatkan jika tak diindahkan akan diberi sanksi tilang," pungkasnya.

Kakorlantas Polri Irjen Wibowo dan jajarannya

16.812 Pelanggaran soal Pelat Nomor Terekam ETLE, Korlantas Polri Bakal Terapkan Sistem Face Recognition

Pelanggaran pelat nomor dilakukan untuk menghindari penindakan ETLE, mengakali kebijakan ganjil genap, hingga menghilangkan jejak dalam tindak pidana dan tabrak lari.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut