Momen Pengendara Motor Nekat Terobos Palang Pintu Kereta Api Hingga Patah

Momen pengendara motor nekat terobos palang pintu kereta api
Sumber :
  • Instagram

Jakarta – Banyak pengendara baik mobil atau motor sering kali tidak memedulikan keselamatan saat melewati perlintasan kereta api. Tak sedikit, pengguna jalan nekat menerobos perlintasan meskipun pintu palang kereta api sudah ditutup.

img_title Pesan Prabowo Buat Bos KAI: Kita Harus Investasi Lebih Banyak di Bidang Kereta Api

Seperti yang baru-baru ini terjadi di media sosial, sebuah rekaman video menunjukkan aksi pengendara motor tidak menaati aturan saat melintasi perlintasan kereta api. Belum diketahui secara pasti lokasi terjadinya peristiwa ini.

Dilansir VoxPop Otomotif dari laman Instagram Mood.Jakarta, pada Sabtu, 13 April 2024, menunjukkan perlintasan kereta api telah menyalakan sinyal dan menutup pintu perlintasan yang menandakan kereta api akan segera datang.

img_title Prabowo: Kereta Api Beri Banyak Manfaat, Terutama untuk Rakyat Berpenghasilan Rendah

Di mana peringatan sinyal dan penutupan palang pintu ini ditujukan agar masyarakat bisa berhenti sejenak untuk menunggu lewatnya kereta api, namun masih ada saja sebagian pengendara motor yang nekat menerobos palang pintu.

img_title Diduga Lakukan Penipuan, Satgas PASTI Blokir Aplikasi Snapboost

Dalam video terlihat, saat palang pintu kereta api sudah tertutup, terdapat satu pengendara motor yang tidak memedulikannya dan tetap menerobos pintu tersebut hingga patah.

Petugas sekitar yang melihat aksi tersebut langsung meneriaki pengendara motor, namun pemotor tersebut tetap melanjutkan lajunya dengan kecepatan yang tinggi.

Padahal, pemerintah sendiri sudah menetapkan aturan berkendara saat pengguna jalan melintasi jalur kereta api.

Mengutip laman Departemen Perhubungan, sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 296 tertulis bahwa: 

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a di pidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu,"

Aturan tersebut diterapkan agar pengguna jalan raya bisa mendahulukan perjalanan kereta api karena kereta api tidak bisa berhenti secara mendadak. 

Namun, masih ada saja oknum yang nekat menerobos jalur perlintasan kereta api tersebut tanpa memikirkan bahaya yang mengintai.

Melihat video ini sontak menarik perhatian para pengguna media sosial, banyak warganet menghujat perilaku tidak terpuji pengendara motor tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut