Bisa-bisanya Pemilik Fortuner Pelat Dinas TNI Ganti Pelat Hitam di Hari Libur

Toyota Fortuner pelat dinas TNI AD
Sumber :
  • Screenshot Instagram

VoxPop – Viral di media sosial Toyota Fortuner yang diduga menggunakan pelat dinas TNI AD berwarna merah digunakan pada hari libur, dan menjadi sorotan warganet terkait aturan penggunaan kendaraan dinas tersebut.

img_title Menhan Sjafrie Ungkap Kekuatan Tempur TNI Terpenuhi, Mulai dari Alutsista hingga Amunisi

Melalui unggahan video Instagram @lowslowmotif, terlihat Toyota Fortuner berwarna hitam yang menggunakan pelat dinas militer tersebut, Minggu 2 Juni 2024 di salah satu toko buah di pinggir jalan raya.

Namun yang menjadi sorotan, saat seorang pria paruh baya berbadan tegap keluar dari mobil untuk mengganti pelat dinas tersebut menjadi pelat nomor sipil dengan warna dasar hitam.

img_title 16.812 Pelanggaran soal Pelat Nomor Terekam ETLE, Korlantas Polri Bakal Terapkan Sistem Face Recognition

“Baru-baru ini seorang pria tertangkap kamera sedang mengganti plat mobil merahnya menjadi warna hitam. Video tersebut diunggah oleh akun ‘buhe023’ pada Minggu (2 Juni 2024) dengan caption ‘enak ya kerja di pemerintahan’,” tulis statusnya.

Tidak diketahui lokasi kejadian tersebut, namun saat melihat pelat hitam yang digunakan kode huruf depannya L, kode itu digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan Surabaya, Jawa Timur.

img_title TNI Buka Suara Soal Dugaan Prajurit Aniaya Polisi Hingga Tewas di Asrama Brimob Slipi

Jika melihat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005, kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan saat melakukan tugas pokok, dan dibatasi pada hari kerja kantor.

Kendaraan dinas hanya digunakan d dalam kota, dan pengecualian ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah, atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Terkait kendaraan dinas dilarang untuk keperluan pribadi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Taun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang tercantum pada Pasal 8, dijelaskan ada tiga hukuman, yaitu ringan, sedang, dan berat.

Artinya kendaraan dinas bisa dipakai untuk kepentingan, dan kebutuhan dinas, tidak untuk keperluan pribadi.

Namun seperti diketahui, tidak semua mobil dengan pelat dinas TNI diberikan oleh negara sebagai fasilitas, ada yang mengajukan permohonan identitas khusus tersebut untuk kendaraan pribadi yang dimiliki anggota.

Toyota Fortuner dengan pelat dinas tersebut adalah model terbaru yang pertama kali hadir di Indonesia pada 2016, dan diproduksi sampai saat ini. Mobil SUV 7-penumpang itu ditawarkan dalam pilihan mesin diesel, dan bensin.

Menhan Sjafrie Tinjau Latihan TNI di Riau

Menhan Sjafrie Usul Latihan dan Pembinaan TNI Dilakukan 3 Kali dalam Setahun, Ini Alasannya

Menhan latihan terintegrasi dan pembinaan TNI dilaksanakan dua hingga tiga kali dalam setahun untuk memperkuat kesiapan personel, alat utama sistem senjata (alutsista).

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut