Mengulik Arti Kode Huruf Belakang di Pelat Nomor Kendaraan Jabodetabek

Ilustrasi pelat nomor putih
Sumber :
  • Dok: NTMC Polri

Jakarta, VoxPop – Bagi masyarakat Jabodetabek, huruf pada pelat nomor kendaraan bukan sekadar kombinasi acak. Huruf-huruf tersebut memiliki makna khusus yang menunjukkan asal wilayah registrasi kendaraan.

img_title Polisi Bakal Tindak Tegas Pengendara yang Sengaja Tutup Pelat Nomor dengan Cara Ini

Meskipun semuanya tampak mirip, namun perbedaan satu huruf saja bisa menandakan lokasi yang berbeda meski di awal tanda nomor kendaraan bermotor tertera kode yang sama, yakni B.

Dikutip VoxPop Otomotif dari Daihatsu, Selasa 21 Oktober 2025, wilayah Jakarta misalnya, seluruhnya menggunakan huruf depan “B” sebagai tanda utama. Namun, setiap wilayah administratif memiliki huruf belakang yang berbeda.

img_title Terpopuler: Industri Mobil Mulai Siaga, Pilih Palisade atau Staria, Pelat Nomor Jadi Sorotan

Kendaraan dari Jakarta Pusat menggunakan kode B–P, sementara Jakarta Barat menggunakan B–B. Untuk Jakarta Selatan digunakan B–S, Jakarta Timur memakai B–T, dan Jakarta Utara menggunakan B–U.

Huruf-huruf ini bisa disertai variasi tambahan seperti BSA, BTB, atau BUA, tergantung pada jumlah kendaraan yang terdaftar.

img_title Pelat Nomor Modifikasi Bisa Bikin Kendaraan Dicurigai Polisi

Berbeda dengan Jakarta, daerah penyangga ibu kota memiliki kode plat yang bervariasi karena berada di bawah kewenangan Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya. Untuk wilayah Bogor, kendaraan terdaftar menggunakan huruf depan F.

Kabupaten Bogor memiliki banyak variasi huruf belakang, mulai dari F–F, F–G, F–H, hingga F–R. Sementara itu, kendaraan dari Kota Bogor umumnya menggunakan F–A hingga F–E.

Depok, meskipun masih termasuk dalam area Metropolitan Jakarta, tetap memakai huruf depan B. Namun cirinya terletak pada huruf belakang, yaitu E dan Z. Artinya, kendaraan dengan pelat nomor kombinasi B–E atau B–Z kemungkinan besar berasal dari Depok.

Tangerang juga menggunakan huruf depan B, tetapi dengan variasi khusus. Kabupaten Tangerang memakai kombinasi B–G atau B–N, sedangkan Kota Tangerang memakai B–C atau B–V.

Hal serupa juga berlaku untuk wilayah Bekasi. Kota Bekasi menggunakan B–K, sementara Kabupaten Bekasi memakai B–F sebagai penanda pada pelat nomornya.

Sistem kode pelat nomor ini memudahkan masyarakat dan pihak kepolisian untuk mengenali asal kendaraan dengan cepat. Selain membantu proses identifikasi, sistem ini juga berperan penting dalam pengelolaan administrasi kendaraan, mulai dari pembayaran pajak hingga proses blokir kendaraan.

Kakorlantas Polri Irjen Wibowo dan jajarannya

16.812 Pelanggaran soal Pelat Nomor Terekam ETLE, Korlantas Polri Bakal Terapkan Sistem Face Recognition

Pelanggaran pelat nomor dilakukan untuk menghindari penindakan ETLE, mengakali kebijakan ganjil genap, hingga menghilangkan jejak dalam tindak pidana dan tabrak lari.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut