Jadwal SIM Keliling Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, Selasa 28 Oktober 2025

Mobil SIM Keliling
Sumber :
  • Twitter

Jakarta, VoxPop – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor. Selain menjadi bukti legalitas saat berkendara di jalan raya, SIM juga memiliki masa berlaku lima tahun dan perlu diperpanjang agar tetap sah digunakan.

img_title SIM Keliling Tetap Buka Hari Minggu, Ini Lokasinya di Jakarta, Bogor dan Bandung

Untuk mempermudah masyarakat, Polda Metro Jaya kembali membuka layanan mobil SIM Keliling pada hari ini, Selasa, 28 Oktober 2025. Layanan ini memungkinkan warga memperpanjang masa berlaku SIM tanpa perlu datang langsung ke kantor Satpas.

Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, mobil SIM Keliling hari ini tersebar di beberapa titik wilayah DKI Jakarta. Bagi warga Jakarta Pusat, pelayanan tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng. Sementara itu, untuk Jakarta Timur, masyarakat dapat mendatangi Mall Grand Cakung.

img_title Jadwal SIM Keliling Sabtu 1 Agustus 2026 di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung

Di kawasan Jakarta Barat, layanan tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok. Sedangkan warga Jakarta Selatandapat melakukan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata. Seluruh mobil SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Tak hanya di Jakarta, layanan serupa juga disediakan di sejumlah daerah penyangga. Di Bogor, masyarakat dapat memperpanjang SIM di Lotte Grosir Sholeh Iskandar, dengan jam layanan mulai 09.00 hingga 12.00 WIB.
Untuk warga Bandung, mobil SIM Keliling beroperasi di dua lokasi, yakni Indogrosir Ahmad Yani dan McD Istana Plaza, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

img_title Jadwal SIM Keliling Jumat 31 Juli 2026, Cek Lokasi Lengkap di 4 Kota

Sementara itu, di Bekasi, layanan perpanjangan tersedia di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Karena kuota antrean terbatas, warga disarankan datang lebih awal. Layanan berlangsung dari 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.

Perlu diingat, mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum habis masa berlakunya.

Persyaratan yang wajib dibawa meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Mobil SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling Senin 3 Agustus 2026, Cek Lokasi Lengkapnya

Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di lima titik wilayah DKI Jakarta. Masyarakat disarankan datang lebih awal karena kuota terbatas.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut