Jadwal SIM Keliling Jumat, 21 November 2025: Lokasi di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung

Mobil SIM Keliling.
Sumber :
  • TMC Polda Metro Jaya

Jakarta, VoxPop – Para pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya hampir habis kini dapat memanfaatkan layanan mobil SIM Keliling yang kembali beroperasi hari ini. Fasilitas ini memungkinkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM tanpa perlu antre panjang di kantor Satpas, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat dan praktis.

img_title Jadwal SIM Keliling Selasa 4 Agustus 2026, Cek Lokasi Lengkapnya

Untuk hari ini, Jumat, 21 November 2025, Polda Metro Jaya menyiagakan beberapa unit mobil SIM Keliling di sejumlah wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan data dari Korlantas Polri, warga Jakarta Timur bisa mendatangi Grand Mall Cakung untuk melakukan perpanjangan SIM.

Di kawasan Jakarta Barat, layanan tersedia di Citraland Mall, sementara masyarakat yang berdomisili di Jakarta Utara dapat menuju LTC Glodok. Untuk Jakarta Pusat, pelayanan berlangsung di Kantor Pos Lapangan Banteng, sedangkan warga Jakarta Selatan bisa memanfaatkan layanan di Kampus Trilogi Kalibata.

img_title Jadwal SIM Keliling Senin 3 Agustus 2026, Cek Lokasi Lengkapnya

Operasional mobil SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Karena kuota antrean terbatas, masyarakat disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan slot layanan.

Tak hanya di Jakarta, layanan serupa juga tersedia di beberapa daerah penyangga.
Di Bekasi, mobil SIM Keliling beroperasi di Mitra 10 Jatimakmur dengan jam pelayanan 08.00–10.00 WIB.
Bagi warga Bogor, layanan bisa ditemukan di Mall Jambu Dua, mulai 09.00–12.00 WIB.
Sementara di Bandung, dua lokasi mobil SIM Keliling disiapkan di Dago Plaza dan BPR KS, yang beroperasi mulai 08.00 WIB hingga selesai.

img_title SIM Keliling Tetap Buka Hari Minggu, Ini Lokasinya di Jakarta, Bogor dan Bandung

Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif, bukan pembuatan baru.
Dokumen yang wajib dibawa mencakup fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan dari dokter atau fasilitas kesehatan resmi.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang masa berlaku SIM dengan lebih cepat, mudah, dan efisien, tanpa perlu antre lama di kantor Satpas.

Mobil SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling Rabu 5 Agustus 2026 di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung

Layanan SIM Keliling kembali beroperasi pada Rabu 5 Agustus 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C yang habis.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut