Wandi dan Tiara Ditilang, Polisi Aja Sampai Heran

Penggunaan TNKB Palsu
Sumber :
  • Tangkapan Layar/@polantasindonesia

Jakarta, VoxPop — Penggunaan dua pelat nomor berbeda pada satu kendaraan kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah video viral di media sosial.

img_title Membongkar Kacamata Pintar untuk Rekam Video: Di Balik Kemudahannya Tersimpan Risiko Penyalahgunaan

Rekaman yang diunggah akun Instagram @polantasindonesia itu memperlihatkan sebuah Daihatsu Sigra memakai pelat nomor berbeda antara bagian depan dan belakang. Temuan tersebut berujung pada penindakan oleh petugas kepolisian di lokasi.

Dalam video, Daihatsu Sigra berwarna gelap itu terlihat memasang pelat nomor T 1 ARA di bagian belakang, sementara pada bagian depan tertera pelat W 4 NDI.

img_title Sosok Risya Azzahra Natakusumah, Anak Wagub Banten Dituding Pakai APBN untuk Nonton KPop, Dua Kali Gagal Jadi Caleg

Ketidaksesuaian identitas kendaraan itu kemudian mendorong petugas menghentikan pengemudi dan meminta keterangan. Pria yang berada di samping mobil tersebut tampak kebingungan ketika dimintai penjelasan dan tidak mampu memberikan alasan yang jelas terkait pemasangan dua pelat berbeda tersebut. 

Penggunaan TNKB Palsu

Photo :
  • Tangkapan Layar/@Polantasindonesia
img_title 7 Game Terbaru Viral 2026, Evolusi Teknologi yang Membuat Pengalaman Bermain Semakin Imersif dan Kompetitif

Seperti dikutip VoxPop Otomotif, Kamis 27 November 2025, setelah proses pemeriksaan, petugas memutuskan untuk melakukan penilangan. Penindakan tersebut dilakukan atas pelanggaran ketentuan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan wajib menggunakan pelat nomor sesuai data STNK, dan pelanggaran dapat dikenakan sanksi Pasal 280 dengan ancaman denda hingga Rp500.000.

Polda Metro Jaya dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa penyalahgunaan TNKB merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan.

Dalam Operasi Zebra Jaya, pelat nomor tidak sesuai spesifikasi ataupun tidak terdaftar tercatat sebagai salah satu pelanggaran terbanyak yang terjaring terutama kendaraan yang memodifikasi TNKB demi menghindari identifikasi kamera ETLE atau untuk menutupi rekam jejak pelanggaran.

Kepolisian menilai praktik tersebut berdampak langsung terhadap keamanan dan ketertiban lalu lintas. TNKB merupakan identitas resmi kendaraan yang diperlukan untuk memastikan akurasi penegakan hukum serta perlindungan bagi pengguna jalan lain.

Kepolisian juga menyampaikan bahwa kasus pelat nomor ganda atau palsu cenderung meningkat seiring diperkuatnya sistem tilang elektronik.

Sementara itu, unggahan video penindakan terhadap Daihatsu Sigra tersebut memunculkan ragam komentar warganet. Ada yang mengecam tindakan pengemudi, namun sebagian lain menanggapinya dengan candaan.

Salah satu komentar yang banyak disorot berbunyi “Sungguh di luar Nurul”, dan kemudian diikuti deretan komentar satir lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut