SIM Keliling 18 Maret 2026: Ini Jadwal dan Lokasinya

Layanan SIM keliling Jakarta
Sumber :
  • dok. TMC Polda Metro Jaya

Jakarta, VoxPop – Layanan SIM Keliling pada Rabu, 18 Maret 2026 masih beroperasi normal di sejumlah wilayah untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Fasilitas ini tetap menjadi pilihan praktis bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.

img_title Jadwal SIM Keliling Kamis 30 Juli 2026 di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung

Di wilayah DKI Jakarta, mobil SIM Keliling disiapkan di beberapa titik pelayanan. Warga Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara masyarakat Jakarta Timur dilayani di Grand Mall Cakung.

Untuk wilayah Jakarta Barat, layanan tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok. Adapun warga Jakarta Selatan dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata.

img_title Catat Titiknya, SIM Keliling Rabu 29 Juli 2026 Mulai Buka Pagi Hari

Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih awal karena jumlah kuota pelayanan dibatasi setiap harinya.

Di wilayah Bekasi, layanan SIM termasuk SIM Keliling juga berjalan normal. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan di Bekasi Cyber Park dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

img_title Jangan Telat, Ini Jadwal SIM Keliling Selasa 28 Juli 2026 di Empat Kota Besar

Sementara itu di Bogor, layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi, yakni Mall Jambu Dua dan Lippo Plaza Keboen Raya. Waktu pendaftaran dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB, sehingga masyarakat disarankan datang lebih awal untuk mendapatkan antrean.

Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling pada hari ini beroperasi di ITC Kebon Kelapa dan Tenth Avenue. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan di gerai SIM yang tersedia di beberapa titik kota.

Perlu diketahui bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan.

Pemohon diwajibkan membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

Mobil SIM Keliling.

Jadwal SIM Keliling Jumat 31 Juli 2026, Cek Lokasi Lengkap di 4 Kota

Layanan SIM Keliling kembali beroperasi pada Jumat 31 Juli 2026 untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C yang habis.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut