Dianggap Keren, Modifikasi Lampu Kendaraan Seperti Ini Bisa Berujung Tilang

Ilustrasi modifikasi lampu kendaraan yang melanggar aturan
Sumber :
  • VoxPop/Yunisa Herawati

Jakarta, VoxPop – Modifikasi lampu masih menjadi salah satu cara yang banyak dilakukan pemilik kendaraan untuk mengubah tampilan mobil maupun motor agar terlihat lebih modern. Mulai dari mengganti bohlam halogen dengan LED, memasang HID, hingga menambahkan lampu berwarna tertentu kerap dianggap bisa meningkatkan kesan premium.

img_title Jangan Senang Dulu, Kendaraan Baru Belum Boleh Dipakai Kalau Belum Punya Dokumen Ini

Namun, tidak semua modifikasi lampu diperbolehkan oleh aturan. Jika pemasangannya tidak sesuai standar hingga mengganggu pengguna jalan lain atau mengubah fungsi lampu, pemilik kendaraan berpotensi dikenai sanksi karena dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Aturan mengenai sistem lampu kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Regulasi tersebut mengatur jenis lampu yang wajib dimiliki kendaraan, warna lampu, hingga persyaratan teknis terkait arah sorot dan daya pancar cahaya.

img_title Tak Cuma Blind Spot, Pengendara Wajib Mengenal Black Spot

Salah satu modifikasi yang sering menjadi perhatian adalah penggunaan lampu LED atau HID aftermarket yang dipasang pada reflektor bawaan halogen. Meski cahaya yang dihasilkan jauh lebih terang, pemasangan yang tidak sesuai dapat membuat sorot lampu menyebar ke segala arah dan menyilaukan pengendara dari arah berlawanan.

Selain itu, penggunaan warna lampu yang tidak sesuai ketentuan juga berpotensi menjadi pelanggaran. Lampu utama hanya diperbolehkan memancarkan cahaya putih atau kuning muda, sedangkan lampu rem harus berwarna merah, lampu sein berwarna kuning tua (amber), dan lampu mundur menggunakan cahaya putih atau kuning muda.

img_title Terobos Lampu Merah di Bundaran HI dan Pakai Pelat Palsu, Pengemudi Alphard Ditilang

Pemilik kendaraan juga tidak diperbolehkan memasang lampu yang memancarkan cahaya merah ke arah depan atau cahaya putih ke arah belakang, kecuali untuk lampu mundur. Penggunaan lampu strobo atau lampu kelap-kelip pada kendaraan pribadi juga dilarang karena hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memastikan lampu memenuhi standar, pengujian tidak hanya melihat tingkat terang atau redup secara kasat mata. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan intensitas cahaya, arah sorot, dan titik fokus menggunakan alat khusus yang dikenal sebagai Headlight Tester.

Jika kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk pada sistem penerangan, pemiliknya dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut