Heboh! Pengendara dengan Ban Gundul Bakal Ditilang, Polisi Merespons

Ban gundul (kiri)
Sumber :
  • www.autoevolution.com

Jakarta, VoxPop – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait pengenaan sanksi denda tilang bagi pengendara dengan kondisi ban gundul adalah tidak benar atau hoaks.

img_title PWI Cabut Laporan Terhadap Hotman Paris Soal Hina Wartawan, Polda Metro Bakal Gelar Perkara Hentikan Penyelidikan

​Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Brigjen Pol Komarudin menegaskan, kabar yang memicu perbincangan hangat publik di jejaring media sosial tersebut tidak memiliki dasar fakta.

​"Hoaks," kata Komarudin saat dikonfirmasi media di Jakarta, Kamis.

img_title Misteri Tewasnya Sutrimo, Kompolnas Minta Polda Metro Ungkap Secara Transparan

​Komarudin mengimbau masyarakat untuk tidak mudah teperdaya oleh potongan informasi yang disebarkan pihak tak bertanggung jawab tanpa kejelasan sumber resminya.

​Ia menekankan bahwa masyarakat pada dasarnya sudah memahami bentuk-bentuk aturan dan pelanggaran lalu lintas yang berlaku.

img_title Polda Metro Libatkan Puslabfor Bongkar Misteri Kematian Sutrimo Karumga Febrie Adriansyah

Hal terpenting yang perlu ditingkatkan, kata dia, adalah kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berkendara di jalan raya demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

​"Masyarakat pastinya sudah tahu pelanggaran-pelanggaran lalu lintas itu apa. Cukup patuhi dan tertib di jalan, maka Insya Allah akan selamat dan lancar di jalan," ujarnya.

​Sebelumnya, sebuah unggahan narasi di media sosial Instagram melalui akun @folkshiif yang mengunggah bahwa pihak kepolisian bakal mengenakan sanksi denda tilang bagi kendaraan yang kedapatan menggunakan ban gundul.

"Tahukah kamu? Penggunaan ban motor yang sudah gundul bukan hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga dapat dikenai sanksi hukum. Sesuai Pasal 278 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk menggunakan ban yang sudah gundul, dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000," tulis akun tersebut. (Ant)

Ilustrasi razia kendaraan bermotor

Jangan Senang Dulu, Kendaraan Baru Belum Boleh Dipakai Kalau Belum Punya Dokumen Ini

Baru beli mobil atau motor? Jangan langsung dipakai di jalan. Pastikan kendaraan sudah dilengkapi STCK dan TCKB sebelum STNK serta pelat nomor resmi terbit.

img_title
VoxPop.co.id
29 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut