Viral Ban Motor Gundul Didenda Rp250 Ribu, Begini Aturan Resminya

Ban motor gundul
Sumber :
  • VoxPop Otomotif

Jakarta, VoxPop – Ban menjadi salah satu komponen penting yang menentukan keselamatan saat mengendarai sepeda motor. Selain menjaga daya cengkeram ke permukaan jalan, kondisi ban juga menjadi bagian dari persyaratan teknis kendaraan yang wajib dipenuhi saat digunakan di jalan raya.

img_title Heboh! Pengendara dengan Ban Gundul Bakal Ditilang, Polisi Merespons

Belakangan, media sosial diramaikan dengan narasi yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan. Menanggapi informasi tersebut, Korlantas Polri menegaskan bahwa kabar tersebut merupakan hoaks jika disebut sebagai aturan baru.

Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan masyarakat diminta tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa memastikan kebenarannya melalui sumber resmi.

img_title Ada Tanda Kecil di Ban Motor yang Sering Diabaikan, Padahal Penting

"Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan," ujarnya, dikutip VoxPop Otomotif dari Korlantas Polri Jumat 24 Juli 2026.

Dwi menjelaskan, ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebenarnya sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

img_title Terpopuler: Umur Ban Motor Ada Batasnya, Harga Motor Kawasaki Terbaru, Suzuki Siapkan Jimny Baru

Dalam Pasal 48, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan.

Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

"Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," kata Dwi.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa kondisi kendaraan sebelum digunakan, termasuk memastikan ban masih memiliki alur yang memadai dan belum aus. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi risiko kecelakaan sekaligus memastikan kendaraan tetap memenuhi persyaratan laik jalan.

Penampakan diduga Mitsubishi Pajero terbaru

Terpopuler: Pajero Baru Muncul, Komponen Lokal EV, hingga Aturan Ban Gundul

Berita interior Mitsubishi Pajero baru jadi sorotan, pemerintah dorong komponen lokal mobil listrik, dan aturan ban gundul kembali dibahas jadi terpopuler.

img_title
VoxPop.co.id
25 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut