Bukan Barang Biasa, Isi Peti Kemas Ini Ternyata Harley-Davidson Bekas

Harley-Davidson Sitaan Bea Cukai
Sumber :
  • Tangkapan Layar Instagram

Jakarta, VoxPop – Upaya penyelundupan sepeda motor Harley-Davidson bekas asal Tiongkok berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Tanjung Priok. Kendaraan roda dua tersebut masuk ke Indonesia dalam kondisi terurai dengan menggunakan modus misdeclaration, yakni isi peti kemas tidak sesuai dengan dokumen impor.

img_title Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta yang Dibawa 3 Wanita dari Malaysia

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok pada Rabu, 5 Agustus 2026. Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Adang Nugur Hadi, menjelaskan bahwa penindakan merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Sepanjang periode 2025 hingga 2026, petugas berhasil mengamankan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai, serta 20 unit rangka bekas yang seluruhnya berasal dari Tiongkok.

img_title Terlihat Tenang Saat Ditangkap, Pilot Malaysia Airlines Langsung Tutupi Wajah Ketika 70 Ribu Ekstasi Diperiksa

Kasus ini terungkap setelah petugas menemukan adanya kejanggalan saat melakukan pemeriksaan menggunakan mesin pemindai sinar-X terhadap peti kemas yang masuk melalui pelabuhan.

Anomali tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa barang yang berada di dalam peti kemas tidak sesuai dengan dokumen yang diberitahukan oleh importir.

img_title Gedung di PIK 2 Kebakaran, Damkar Evakuasi 3 WNA China

Modus seperti ini dikenal sebagai misdeclaration, yaitu memberikan informasi yang tidak sesuai mengenai jenis atau isi barang pada dokumen impor agar dapat menghindari ketentuan yang berlaku.

Seperti dikutip VoxPop dari akun @beacukaipriok, Kamis 6 Agustus 2026, menurut Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 yang secara tegas melarang impor kendaraan bermotor bekas ke Indonesia.

Larangan tersebut diberlakukan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk melindungi industri otomotif nasional, menjaga standar keselamatan kendaraan yang beredar, serta mengendalikan masuknya kendaraan bekas dari luar negeri.

Adang menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap arus barang yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok, terutama komoditas yang memiliki potensi melanggar ketentuan kepabeanan.

Ia juga mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari sinergi yang telah terjalin antara Bea Cukai dengan berbagai aparat penegak hukum.

"Kami telah bersinergi, khususnya dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, serta seluruh aparat penegak hukum yang bertugas di Pelabuhan Tanjung Priok. Sinergi ini sudah terbangun dengan baik dan ke depan akan terus kami tingkatkan bersama," ujar Adang.

Menurutnya, kolaborasi lintas instansi menjadi salah satu faktor penting dalam mendeteksi berbagai modus penyelundupan yang semakin beragam, termasuk upaya memasukkan kendaraan bekas dengan cara memisahkan komponen kendaraan agar tidak mudah dikenali.

Bea Cukai Tanjung Priok memastikan pengawasan terhadap barang impor akan terus diperkuat, baik melalui teknologi pemindaian maupun pemeriksaan fisik apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Selain untuk menegakkan aturan kepabeanan, langkah tersebut juga bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku industri yang mematuhi ketentuan.

Kasus penyelundupan Harley-Davidson bekas ini kembali menunjukkan bahwa pengawasan di pintu masuk utama Indonesia masih menjadi aspek penting untuk mencegah masuknya barang yang tidak memenuhi regulasi, termasuk kendaraan bermotor bekas yang hingga kini masih dilarang untuk diimpor ke Tanah Air.

Bea Cukai musnahkan puluhan juta batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Sikat 906 Juta Batang Rokok Ilegal di Semester I-2026, Negara dan Industri Legal Ikut Terselamatkan

Bea Cukai menindak 906 juta batang rokok ilegal sepanjang Semester I-2026 untuk menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut