Masa PSBB Transisi, Mobil Pribadi Boleh Diisi Penuh

Ilustrasi mengemudi.
Sumber :
  • Istimewa

VoxPop – Pembatasan sosial berskala besar yang diterapkan di Jakarta, kembali diperpanjang. Pada tahap ke-4 ini, Gubernur DKI, Anies Baswedan mengatakan bahwa aturan berlaku hingga akhir bulan ini.

img_title Dapat Abolisi dari Prabowo, Tom Lembong ke Anies: Tuhan Bekerja dengan Cara Tak Terduga

Anies menjelaskan, Juni 2020 adalah masa transisi menuju fase normal baru. Menurutnya, hal ini akan mempengaruhi bagaimana masyarakat Jakarta menjalankan pola hidup baru yang lebih aman dan sehat.

“Periode ini menjadi periode transisi, menuju kegiatan sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Periode ini juga adalah periode edukasi, periode pembiasaan terhadap pola hidup sehat, pola hidup yang aman, pola hidup yang produktif sesuai dengan protokol COVID-19,” ujarnya saat konferensi pers virtual, dikutip VoxPop Otomotif Kamis 4 Juni 2020.

img_title Rocky Gerung Dorong Anies Deklarasikan Partai pada 20 Oktober, Bertepatan dengan Lengsernya Jokowi

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan, saat ini masih ada 66 Rukun Warga yang masuk dalam zona merah. Itu sebabnya, PSBB masih diberlakukan.

Baca Juga: Protokol New Normal, Pemotor Wajib Turun Saat Isi Bensin

img_title Syarat dan Cara Membuat Partai Politik di Indonesia, Ini yang Harus Anies Persiapkan!

“Ada wilayah-wilayah yang masih perlu penanganan khusus. Tapi saya perlu sampaikan, bahwa pengendalian ketat itu bukan hanya di 66 RW. Seluruh wilayah Jakarta masih harus mengikuti protokol pola hidup yang sehat, apalagi tetangga-tetangga 66 RW itu,” tuturnya.

Mengenai transportasi, Anies mengungkapkan bahwa saat ini kendaraan pribadi sudah diperbolehkan untuk diisi hingga maksimal kapasitasnya. Namun, untuk bisa melakukan itu ada syarat yang harus dipenuhi.

“Mobil dengan satu keluarga bisa digunakan dengan 100 persen kapasitas. Motor silahkan boncengan, bila satu keluarga, seperti bapak dan ibu, bapak dan anak, ibu dan anak. Tidak ada masalah,” jelasnya.

Mengenai status para pengendara ojek online yang sebelumnya tidak diperbolehkan membawa penumpang selama masa PSBB, Anies mengungkapkan bahwa mulai masa transisi hal itu tidak berlaku lagi.

“Kendaraan umum bisa beroperasi, dengan 50 persen kapasitas dan menggunakan prinsip jaga jarak. Lalu, kendaraan non-umum, seperti ojek dan mobil, itu bisa beroperasi dengan protokol COVID-19,” ungkapnya.

Unggahan Yammi yang viral di media sosial

Viral Sosok Yammi Ajak Warga Asia Tenggara Donasi Ojek Online Selama Demo, Sampai Disorot Anies Baswedan

Sosok Yangmi viral karena ajak donasi selama demo di Indonesia

img_title
VoxPop.co.id
1 September 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut