Tak Puas dengan Mobilnya, 7 Konsumen Gugat ATPM DFSK di Indonesia

Media Test Drive DFSK Glory 580
Sumber :
  • Istimewa

VoxPop –Kabar tak sedap terjadi pada merek DFSK. Sebab, ada 7 orang konsumen yang merasa kurang nyaman ketika memakai produk mobil Glory 580, bermesin 1.500cc dengan transmisi otomatis CVT buatan tahun 2018.

img_title Dijual Rp400 Jutaan, DFSK E5 Plus Punya Fitur Unik di Jok Belakang

Para konsumen, mengalami kendala saat mengemudikan mobil DFSK Glory 580 Turbo CVT di tanjakan, baik dalam kondisi lalu lintas lancar maupun saat terjadi kemacetan yang menyebabkan kendaraan harus stop and go. Ini terjadi saat perjalanan luar kota, maupun di dalam kota seperti di area parkir mall.

Konsumen mobil rakitan lokal itu pun mengajukan gugatan terhadap PT Sokonindo Automobile sebagai Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan produsen, serta enam pihak lainnya meliputi diler dan bengkel resmi DFSK, melalui kuasa hukumnya David Tobing.

img_title LIXIL Ungkap Perubahan Tren Konsumen Produk Sanitasi

Pengacara David Tobing mengatakan, 7 orang konsumen telah melaporkan serta melakukan perbaikan di bengkel resmi  DFSK. Meski demikan, sampai saat ini kendaraan mereka masih mengalami kendala sama, yakni tidak dapat berjalan di tanjakan dan/atau saat berada di kemacetan yang menanjak (stop & go).

"Hal ini membuat klien kami menjadi takut menggunakan kendaraan untuk berpergian atau pada saat berada di jalanan yang menanjak," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip VoxPop Otomotif, Jumat 4 Desember 2020.

img_title Belum Tahu Harga Resminya, 1.100 Konsumen Sudah Pesan DFSK E5 Plus

David Tobing menyebut, mobil jenis sport utility vehicle (SUV) Glory 580 Turbo CVT yang dibeli dan dipergunakan kliennya sangat tak layak digunakan, lantaran tidak memiliki tenaga yang baik saat berkendara di jalur menanjak. 

Hal tersebut, kata dia, menjadi bukti bahwa kendaraan para konsumen yang diproduksi dan dijual oleh DFSK adalah kendaraan yang mengandung cacat tersembunyi.

"Hal ini sangatlah berbahaya, karena dapat mengakibatkan kecelakaan yang fatal pada saat para konsumennya mengendarainya, dan dapat membahayakan pihak lain," paparnya.

Menurutnya, DFSK telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubunggan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018, Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 18 point b dan c mengenai uji untuk kerja mesin serta uji kemampuan jalan, dimana DFSK dilarang memperdagangkan barang yang mengandung cacat tersembunyi dan wajib bertanggung jawab atas kerugian Para Konsumen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut